Pembahasan Amdal Perusahaan Gas HCML, Disoal Masyarakat Gili Genting Sumenep

Pembahasan Amdal Perusahaan Gas HCML, Disoal Masyarakat Gili Genting Sumenep

TerasJatim.com, Sumenep – Masyarakat Kecamatan Gili Genting Sumenep mengirim surat ke DPRD Kabupaten Sumenep, karena merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), oleh perusahaan Migas Husky Cnooc Madura Limited (HCML) dalam rencana pengembangan lapangan gas MAC di selat Madura Jawa Timur.

Koordinator masyarakat Gili Genting Maulidi Al Bayan kepada TerasJatim.com mengatakan, bahwa berkenaan dengan rencana kegiatan pengembangan lapangan gas MAC oleh HCML untuk memproduksi gas bumi, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012.

Karena kegiatan tersebut mempunyai dampak terhadap aktivitas nelayan, alur pelayaran biota laut serta penurunan kualitas air laut.

Pihaknya menuntut penyusunan Amdal harus sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan ijin lingkungan.

Maulidi merinci, pada Bab II poin A disebutkan, bahwa tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses Amdal, terutama dalam penyusunan KA, Andal dan RKL-RPL dalam penyusunan Amdal tersebut, harus mengikutsertakan masyarakat mencakup masyarakat yang terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

“Pada kegiatan konsultasi publik penyusunan Amdal yang digelar 2 Pebruari 2016 oleh HCML tidak memenuhi unsur masyarakat seperti yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup. Sebab yang mewakili hanya dua kepala desa. Sementara di Gili Genting ada 8 Desa. Kami menuntut kegiatan konsultasi publik diulang,” desaknya melalui Terasjatim.com, Minggu (21/02).

Pihaknya juga mengatakan, bahwa dalam penyusunan dokumen Amdal harus ada keterwakilan masyarakat terkena dampak masing-masing desa minimal ada 6 orang yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan nelayan.

Sementara HCML hanya mengundang 2 tokoh per desa. “Yang diundang HCML hanya Kepala Desa Gedugan dan Desa Lombang Kecamatan Gili Genting. Ini menimbulkan kecemburuan bagi aparatur desa yang memiliki legalitas formal untuk mengatur rumah tangganya sendiri,” imbuhnya.

Sehingga pihaknya mengadu ke DPRD, karena berharap wakil rakyat membantu aspirasi warga Gili Genting untuk mendesak HCML melakukan konsultasi publik ulang.

“Bahkan sekarang dua desa yang diundang HCML itu mendukung gerakan kami. Karena kami ingin kebersamaan di Gili Genting,” tandasnya. (Anw/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim