Pejabat Desa di Lumajang ‘Nyambi’ Jadi Produsen dan Pengedar Upal

Pejabat Desa di Lumajang ‘Nyambi’ Jadi Produsen dan Pengedar Upal

TerasJatim.com, Lumajang – Aparat Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, menangkap Sukamim, (29), setelah menggeledah rumahnya di Dusun Rojobalen, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

Sukamim yang kebetulan mejabat Kepala Urusan Pembangunan Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, itu ditetapkan sebagai tersangka pembuat sekaligus  pengedar uang palsu di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Modusnya dengan berbelanja menggunakan uang palsu pada malam hari,” kata Kapolsek Padang Lumajang, AKP Totok Sudarsono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sengaja berbelanja dengan uang palsu pada malam hari karena pada jam-jam tersebut pemilik toko diperkirakan sudah lelah dan tidak akan mengecek kondisi uang palsu yang diterima dari pelaku.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka nekat melakukan praktek ini karena ia terjerat hutang.

Menurut Totok, tersangka mengaku memproduksi dan mengedarkan sendiri upal hasil buatannya. Dan ia belajar secara otodidak dari internet.

Selain tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 78 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu serta 49 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu, uang asli hasil kembalian senilai Rp 1.457 ribu, beberapa barang hasil pembelian dengan uang palsu, serta sepeda motor nopol N-5964-UM milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 244 dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.  (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim