Praktisi Hukum Nilai Universitas Wiraraja Gelapkan Aset Pemkab Senilai Rp 100 M

Praktisi Hukum Nilai Universitas Wiraraja Gelapkan Aset Pemkab Senilai Rp 100 M

TerasJatim.com, Sumenep – Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Sumenep Madura, A Novel menilai, Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep telah berupaya melakukan pemalsuan data untuk mencoba menggelapkan aset Pemkab Sumenep.

Sebab menurutnya, Universitas Wiraraja pada awal didirikan, dibangun di tanah kas desa yang diprakarsai mantan Bupati Sumenep pada tahun 1986, Soegondo.

Tapi kemudian, pada tahun 2010 ada upaya pemalsuan dokumen dengan cara mulai menghapus status Pemkab Sumenep dalam kepemilikan Unija.

Novel berharap, kerja tim penyelamat aset Pemkab Sumenep harus memprioritaskan aset Pemkab yang nilainya besar. Salah satunya aset Universitas Wiraraja yang ditaksir mencapai Rp 75-100 miliar.

Terkait hal itu, Novel mengatakan bahwa aset Universitas Wiraraja sudah jelas merupakan aset Pemkab Sumenep. Hal itu bisa dibuktikan dalam penerbitan akte notaris yang dikeluarkan oleh Syeh SH pada yayasan Universitas Wiraraja tahun 2000.

Sampai saat ini pada tahun 2006 lahir Yayasan Aryawiraraja, tapi tidak didaftarkan ke Depkum HAM sehingga keberadaan dari yayasan tersebut yang dilahirkan tahun 2006 dengan akte notaris Ira Anggraini SH dianggap tidak sah.

Kemudian, pada tahun 2010, KH Ramdlan Siraj sebagai pelindung, sebelum lengser dari jabatan Bupati Sumenep, membuat yayasan Aryawiraraja dan didaftarkan ke Depkum HAM, berarti Yayasan Aryawiraraja pada tahun 2010 yang didaftarkan kepada notaris Sjaifurrahman SH sah.

“Namun persoalannya sampai saat ini belum terjadi likuidasi penyerahan aset baik itu Universitas Wiraraja maupun aset lainnya belum diserahkan oleh yayasan Universitas Wiraraja kepada yayasan yang baru dibentuk tahun 2010,” ujar Novel kepada TerasJatim.com, Senin siang (04/04).

Sehingga menurut Novel, keberadaan Yayasan Aryawiraraja yang didirikan tahun 2010 tidak berhak mengelola Universitas Wiraraja, sehingga legalitas Unija tidak sah di bawah naungan yayasan Aryawiraraja.

“Jika bupati tidak mengambil langkah penyelamatan Unija, dengan berkoordinasi dengan Dirjen Dikti dan Kopertis, maka keselamatan Unija terancam menjadi tidak legal. Sampai sekarang Unija merupakan aset Pemkab. Buktinya dari tahun 1986 alamat Unija di Jalan dr Cipto yang merupakan kantor Pemkab Sumenep. Secara materiil, dulu setiap pergantian Bupati diganti pelindungnya dari Bupati Soegondo ke Sukarno Marsaid hingga ke KH Ramdlan,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi oleh TerasJatim.com, Rektor Universitas Wiraraja, Hj Alwiyah enggan untuk memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

“Silakan saja kepada pembinanya (KH Ramdlan Siraj, red) langsung,” ujarnya. (Anw/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim