Pedagang Nyambi Jadi Wartawan, Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun

Pedagang Nyambi Jadi Wartawan, Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun

TerasJatim.com, Jombang – Ulah bejat dilakukan pria berinisial BW (51), yang dikabarkan berprofesi sebagai wartawan. BW ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, saat menggelar konferensi pers pada Jumat (22/07/2022) siang, mengatakan, aksi BW berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2018 lalu. Namun kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 7 Mei 2022.

Giadi menerangkan, kasus pencabulan ini berawal dari tersangka mengirimkan pesan tidak senonoh kepada kurban, sehingga kurban merasa ketakutan. Kemudian, korban melaporkan kepada ibunya dan tidak pulang ke rumah.

“Mendapati hal itu, ibu korban lapor ke Mapolres Jombang pada 28 Juni 2022,” ungkap Giadi.

Mendapat laporan, sambung Giadi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Saat ini tersangka telah dilaksanakan penahanan di Rutan Polres Jombang,” imbuhnya.

Giadi menyebut, kepada penyidik, tersangka mengaku berprofesi sebagai pedagang dan wartwan on line di wilayah Jombang. “Sedangkan untuk kartu wartawan sudah habis berlakunya pada bulan 7 (Juli) 2022) sambung Giadi.

Giadi menambahkan, modus tersangka yakni sering memvideoakan korban saat sedang mandi. Tersangka juga pernah menasukan jarinya ke alat vital anak tirinya, dan beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh. Hal ini dilakukan karena korban sering sendirian di rumah dan berdua bersama tersangka.

“Aktivitas ibu korban yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kabupaten Jombang, dimanfaatkan tersangka. Dimana saat suasana rumah sepi, tersangka melancarkan aksinya,” papar Giadi.

Saat itulah, tersangka mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan hal tak senonoh terhadap alat vital korban. Korban pun tak kuasa melawannya, lantaran ketakutan. “Korban yang saat itu tidur, secara tiba-tiba pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Pelaku melakukan hal tersebut 3 kali berturut-turut,” sebutnya.

Lantaran kondisi rumah yang sepi karena ditinggal ibu korban bekerja, tersangka leluasa melakukan aksi cabulnya pada kurban. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan UU PPA Pasal 82 tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim