Pasutri di Kasihan Pacitan Sah Cerai, Surat Panggilan Sidang Tak Sampai di Tangan Tergugat

Pasutri di Kasihan Pacitan Sah Cerai, Surat Panggilan Sidang Tak Sampai di Tangan Tergugat

TerasJatim.com, Pacitan – Meski secara resmi telah berpisah, proses gugatan perceraian pasangan suami istri (pasutri) antara Nyamin (suami) dan Suyatmi (istri) warga Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jatim, dinilai janggal oleh pihak tergugat.

Pihak tergugat tersebut yakni Nyamin (31), warga di RT 02, RW 11, Dusun Klitik, Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo. Ia resmi berpisah dengan Suyatmi melalui Pengadilan Agama (PA) Pacitan pada 12 Agustus 2021 lalu.

Kuasa hukum Nyamin, Danur Suprapto, SH.,MH, mengatakan, kejanggalan yang dimaksud itu terkait hak-hak kliennya yang tidak terpenuhi. Seperti surat panggilan sidang dari pengadilan yang tidak sampai ke tangan kliennya.

“Hari ini mediasi klien kami. Persoalannya panggilan rilis dari pengadilan agama dua kali tidak terpenuhi. Dan itu merugikan klien kami,” kata Danur, kepada TerasJatim.com, di Balai Desa Kasihan, Senin (18/10/2021).

Menurut Danur, ada beberapa kerugian yang dialami kliennya atas persoalan tersebut, yakni kerugian materiil atau nyata dan kerugian immateril yaitu kerugian yang berarti luas, atau hilangnya suatu kesempatan atas kejadian yang berpotensi terjadi di masa depan.

“Kerugian immateriil ini yang kami tekankan. Tapi, kami mengindahkan jalan solusinya dan tidak serta merta langsung ke ranah peradilan. Kalau jalan solusi kita tempuh bisa, kita ambil jalan itu,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, mediasi yang dihadiri oleh Camat Tegalombo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa serta perangkat desa setempat itu belum menemukan titik solusi, atau keputusan atas persoalan tersebut masih menunggu hingga beberapa pekan ke depan.

“Hari ini belum ada solusi. Kami juga imbau kepada klien kami, agar ada solusi jalan keluar yang terbaik. Kalau tidak ada, ya lanjut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” terang Danur.

“Kami menunggu 1-2 minggu untuk komunikasi dengan klien kami, bagaimana solusinya. Karena ada persoalan hati dengan mantan istrinya,” sambungnya.

Di samping itu, Danur mengingatkan kepada pihak desa agar persoalan itu tidak terulang kembali dan menjadi edukasi bagi semua pihak. Mengingat, hal tersebut bisa berakibat fatal di masa depan.

“Kami menyanyangkan kepada pihak desa karena surat itu tidak sampai klien. Sudah ditandatangani, sudah diketahui tapi tidak sampai. Ada kelalaian di desa. Dan ini menjadi pembelajaran hukum bagi pemdes. Jangan terulang seperti ini,” ucap Danur, sembari menunjukkan foto copy surat panggilan sidang dari PA Pacitan.

Terpisah, Masduki, Kepala Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo mengakui, bahwa hal itu merupakan sebuah kesalahan. Tetapi ia mewakili perangkat desanya menuturkan, bahwa persolan tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

“Memang, secara hukum kami dan teman-teman (perangkat) salah. Diberi amanah belum bisa menjalankannya dengan baik. Tapi, demi Allah, kami tidak ada unsur memojokkan Pak Nyamin. Ini faktor kelalaian,” ungkapnya.

Masduki menambahkan, atas persoalan tersebut ke depan akan dijadikan rujukan evaluasi bagi pemerintah desa, agar tidak sembarangan dan supaya persoalan serupa atau lainnya tidak terulang lagi.

“Persoalan ini akan menjadi evaluasi kami bersama teman-teman, agar tidak sembrono (sembarangan), apalagi yang berhubungan dengan hukum. Atas persoalan ini, kami minta dan berharap penyelesaiannya bisa kekeluargaan. Bagaimanapun kita hidup di Desa Kasihan ini lama, saling membutuhkan,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim