Betot Kalung Milik Wanita Tua, Pria Asal Merakurak Tuban ini Terancam Bui 9 Tahun

Betot Kalung Milik Wanita Tua, Pria Asal Merakurak Tuban ini Terancam Bui 9 Tahun

TerasJatim.com, Tuban – Tasminto, pria 30 tahun, warga Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Jatim, harus menjadi pesakitan aparat kepolisisan setempat, atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Ia dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Tuban usai melakukan membawa kabur seuntai kalung emas milik Samsi, wanita 73 tahun, warga Desa Kembangbilo Kecamatan Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (05/10/2021), saat tersangka Tasminto mendatangi korban yang saat itu berada di dapur. Tersangka berpura-pura akan membeli mangga milik korban.

“Setelah memastikan situasi sepi dan aman, pelaku lantas menjalankan aksinya dengan mengambil paksa kalung emas seberat 100 gram yang dikenakan oleh korban,” jelas Darman, di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021).

Untuk melancarkan aksinya, sambung Darman, pelaku menutupi kepala korban dengan memakai kaos, kemudian mencekik leher korban lalu menarik paksa kalung korban, hingga pengait kalung terlepas.

“Akibatnya, korban terjatuh dan kehilangan kalungnya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta,” sebut Darman.

Usai mendapatkan laporan atas kasus ini, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk. “Alhamdulillah tidak sampai satu minggu, pelaku ini sudah tertangkap. Namun untuk barang bukti 100 gram emas sudah dijual oleh pelaku tanpa surat, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar orang nomor satu di Mapolres Tuban ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun penjara. (Ila/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim