Pasca OTT, KPK Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU Pemkot Mojokerto

Pasca OTT, KPK Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU Pemkot Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto – Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pengeledahan di gedung DPRD Kota Mojokerto Jatim, Minggu (18/06) siang.

Penyidik anti rasuah ini datang dengan menggunakan tiga unit mobil dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setempat, sekira pukul 11.30 WIB.

Dengan mengenakan rompi kebesaran KPK, mereka membawa tiga koper warna hijau, dan langsung masuk ke Kantor DPRD Kota Mojokerto yang berada tepat di samping kanan Kantor Pemkot Mojokerto.

Tim KPK meminta sejumlah awak media yang meliput penggeledahan tersebut untuk tidak ikut masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Mojokerto. “Mohon maaf teman-teman, sampai di sini saja,” pinta salah satu penyidik KPK kepada sejumlah wartawan, Minggu (18/06).

Tampak terlihat sejumlah penyidik KPK masuk ke ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), dan melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan yang ada di DPRD Kota Mojokerto.

Sebelum menggeledah kantor DPRD Kota Mojokerto, tim KPK juga dilaporkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja pejabat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto, di Jalan By Pass Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Sebelumnya KPK pada Jumat (16/06) malam hingga Sabtu (17/06) dinihari, melakukan OTT terhadap 6 orang. Mereka adalah Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Pemkot Mojokerto), serta 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai senilai Rp 470 juta

Usai melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka kasus suap, sementara H dan T masih berstatus sebagai saksi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim