Marak Parkir Liar di Kota Lamongan Dikeluhkan Warga

Marak Parkir Liar di Kota Lamongan Dikeluhkan Warga

TerasJatim.com, Lamongan – Sejumlah pengendara yang melintas di jalan KH Ahmad Dahlan Lamongan, mengaku terganggu dengan adanya parkir liar kendaraan milik pengunjung di sebuah rumah makan (mie kober) di wilayah itu.

Pasalnya, deretan kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang terparkir menggunakan bahu jalan itu kerap menghambat arus lalu lintas hingga mengundang kemacetan.

Nur Cholis, seorang pengendara, mengaku terganggu dengan kondisi jalan di depan rumah makan tersebut. “Sangat mengganggu. Apalagi markirnya di kanan kiri jalan,” katanya kepada Terasjatim.com, saat berada di halaman depan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi parkir liar di rumah makan tersebut.

“Seharusnya parkir-parkir itu segera ditertibkan. Karena kalau tidak, maka akan selamanya mengganggu seperti itu. Dan itu sama halnya pemerintah hanya menguntungkan pemilik usahanya saja, tapi merugikan masyarakat lainnya,” gerutunya.

Sementara itu, Kasi Rekayasa dan Management Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, Tony Ariantoro, menjelaskan, jika persoalan parkir dan kebijakan umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15, Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut menjelaskan terkait fungsi dan pengelolaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Memang kita akui, di Lamongan ini ada titik-titik parkir yang tidak dikelola oleh Dishub, salah satunya Mie Kober. Karena parkir yang kami kelola adalah parkir yang titik-titiknya sudah di SK kan oleh Bupati. Dan memang sebagian dari titik-titik parkir yang ada saat ini belum bisa semuanya kita kelola. Karena kondisi anggaran kami masih terbatas untuk pengelolaan yang mewajibkan kami untuk menggaji juru-juru parkirnya,” terangnya, Jumat (26/06/20).

Meski demikian, Toni mengaku jika sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan dengan pendataan terhadap juru parkir di beberapa titik lokasi yang dianggap liar.

“Kita sudah melakukan pendataan. Tapi terkait langkah hukum perdanya, kita tidak punya kekuasaan di situ. Namun kita tidak bisa melepas begitu saja dan tetap berfikir karena ini tanggung jawab Dishub. Dan harapan kami juga adanya dukungan penambahan anggaran untuk kami bisa mengelola, mengatur serta menggaji tenaga-tenaga parkirnya”, tandasnya.

Berdasarkan pantauan TerasJatim.com, hampir sebagian besar tempat usaha yang berdiri di tepi jalan di wilayah kota Lamongan masih banyak ditemui juru parkir liar. Bahkan tak sedikit dari mereka menarik biaya parkir kepada pemilik kendaraan tersebut. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim