Pahlawan Devisa

Pahlawan Devisa
ilustrasi

TerasJatim.com – Hari ini, tanggal 18 Desember diperingati sebagai hari buruh migran. Penetapan tanggal ini mengacu pada deklarasi ‘Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (melalui Resolusi No. 45/158) pada tanggal 18 Desember 1990  di New York Amerika Serikat.

Konvensi ini diinisiasi negara-negara pengirim buruh migran untuk merumuskan standar perlindungan khusus bagi buruh migran secara global.

Ternyata, pada perjalanannya ada proses panjang dalam memperjuangkannya hal ini. Dimulai dari penelitian, kajian, dialog dan perdebatan mendalam antara dua kepentingan negara asal buruh migran dengan negara tujuan.

Konvensi ini selanjutnya dikenal dengan Konvensi Buruh Migran. Sebagai sebuah aturan pokok, mulai diberlakukan di dunia internasional pada tanggal 1 Juli 2003.

Indonesia sendiri sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, juga ikut menandatangani konvensi ini pada tanggal 22 September 2004.

Kabarnya, sekitar 700.000 pekerja migran Indonesia pergi ke luar negeri setiap tahunnya untuk mencari penghasilan yang lebih baik. Tujuan mereka adalah negara-negara  di Timur Tengah, Asia Tenggara dan Asia Timur.

Dari para pekerja migran ini, sekitar 80 persen merupakan perempuan (TKW) yang bekerja sebagai pekerja domestik di luar negeri. Dan diperkirakan sekitar hampir 3 juta pekerja migran Indonesia saat ini bekerja di luar negeri.

Namun, hingga kini tidak tersedia data lengkap mengenai jumlah pekerja migran yang berangkat melalui jalur tidak resmi. Pekerja migran yang berangkat melalui jalur abu-abu, diperkirakan jumlahnya melampaui jumlah pekerja migran yang melalui jalur resmi.

Kendati pekerja migran Indonesia merupakan penyumbang kedua terbesar terhadap pendapatan devisa Indonesia, mencapai hingga USD 2,4 milyar per tahunnya, banyak dari “para pahlawan devisa ini” yang mengalami eksploitasi dan penganiayaan di sepanjang proses migrasi, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Untuk itulah, pada rangkaian peringatan hari Buruh Migran Internasional hari ini, kebetulan salah satu reporter TerasJatim.com juga menyertai kegiatan aksi mereka di Jakarta hari ini. Dalam laporannya,  Jaringan Buruh Migran yang terdiri dari berbagai organisasi dan serikat buruh migran berkomitmen untuk terus mendorong perlindungan buruh migran dan keluarganya, antara lain melalui,  menolak  isi RUU PPILN dan mendorong negara untuk merevisi kembali RUU PPILN karena isinya yang belum memuat perlindungan bagi buruh migran secara holistik, sebagaimana yang termuat dalam konvensi Migran 90.

migrant care

Selain itu. mereka juga meminta saat  pembahasan revisi UU 39/2004 nanti, di dalamnya juga harus melibatkan kelompok buruh migran dan organisasi masyarakat yang bekerja untuk perlindungan buruh migran.

Tentu kita berharap, pemerintah dan DPR senantiasa mendengar aspirasi mereka. Sebab kita tahu, fenomena buruh migran terjadi, karena negara dianggap tidak mampu memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi warganya. Sehingga, mereka sebagai manusia yang mempunyai hajat dan kebutuhan, berikhtiar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.

Tentu, yang mereka inginkan adalah sebuah keinginan yang sederhana. Mereka ingin bisa bekerja dengan tenang di negeri orang, mereka ingin keluarga yang ditinggal di tanah air bisa hidup aman dan tentram, karena negara melindunginya.

Selamat Hari Buruh Migran Internasional, dan sukses untuk “Pahlawan Devisa”.

Salam Kaji Taufan

(Dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim