Gelar Perkara Kasus Wakil Bupati Bojonegoro dan Oknum Anggota Dewan

Gelar Perkara Kasus Wakil Bupati Bojonegoro dan  Oknum Anggota Dewan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sempat ditunda selama sepekan, akhirnuya Polres Bojonegoro Jumat (18/12), melakukan gelar perkara atas laporan Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono terkait  dugaan perkara penipuan dan  atau penggelapan bantuan pinjaman modal usaha untuk para pedangang sayur Bojonegoro sebesar 200 juta, yang diduga dilakukak oleh AW, oknum anggota komisi A DPRD Bojonegoro.

Gelar perkara yang dilakukan secara tertutup tersebut dipimpin oleh Waka Polres Bojonegoro Kompol Ikhwanuddin,ST.MM,  di ruang eksekutif Polres Bojonegoro.

Selama lebih dari satu jam, gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh 3  pejabat Polda Jatim yakni, dari Satuan Propam AKP Arif, Irwasda AKBP Jarwoto, Bidang Hukum AKPB Imam, Kabag Wassidik AKBP Abdul Karim, serta pihak pelapor yang dihadiri oleh kuasa hukumnya  Heri Tri Widodo SH dan Djony Wahyu SH. Sementara dari pihak terlapor, nampak hadir pula AW dan 3 orang kuasa hukumnya.

Heri Tri Wibowo SH, usai gelar perkara menyampaikan kepada awak media, bahwa sesuai laporan dan bukti -bukti serta petunjuk lainya, dalam kasus ini  sudah terjadi tindak pidana penggelapan bantuan modal usaha untuk pedagang sayur Bojonegoro sebesar 200 juta.

Heri juga mengungkapkan, sesuai surat Kapolres Bojonegoro yang ditanda tangani oleh Wakapolres Bojonegoro Kompol Ikhwanuddin,ST.MM tanggal 28 Agustus 2015, dari hasil penyidikan dengan didapatnya keterangan dari para saksi.ahli, barang bukti serta dikuatkan dengan adanya petunjuk lainnya, maka penyidik berpendapat, bahwa perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dengan terlapor AW, ditengarai menggunakan sisa uang modal usaha tanpa sepengetahuan pemilik dan tidak bisa menunjukkan laporan pertanggungjawaban keuangannya.

Heri juga mensinyalir ada intrik dan hal-hal yang dilakukan pihak terlapor yang bertujuan menghambat jalannya penyidikan.

Sedangkan Mansyur SH, kuasa hukum AW menyampaikan kepada TerasJatim.com melalui pesan singkat, bahwa  masing-masing pihak terlapor dan pelapor dalam gelar perkara tersebut hanya memaparkan argunen dan dasar hukum keputusan. Kesimpulannya menurut Mansur,  perkara tersebut adalah murni perdata dan bukan pidana.

Saay dimintai konfirmasi, Kasubag Humas Polres Bojjonegoro AKP Nugroho Basuki, mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui hasil dari gelar perkara tadi dan akan menanyakan kepada penyidik terlebih dahulu. (Exo/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim