Pacaran Los Dol Hingga Bunting, Sepasang Mahasiswa Gugurkan Kandungan

Pacaran Los Dol Hingga Bunting, Sepasang Mahasiswa Gugurkan Kandungan

TerasJatim.com, Malang – Akibat pacaran yang kebabalasan, sepasang mahasiswa yang kuliah di Kota Malang Jatim, nekat menggungurkan kandungan hasil karya gelap mereka yang janinnya menginjak usia bulan kelima.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan, kedua tersangka adalah pasangan kekasih berinisial LA, 22, asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto Jatim, dan MK, 22, asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi. Yang menjadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Wisnu, Senin (11/09/2023).

Wisnu menyebutkan, kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada polisi pada 23 Agustus 2023 lalu.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua tersangka.

Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 4 September 2023.

“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah Kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” imbuh Wisnu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023 lalu.

Mendengar kabar tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang temannya.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, usai meminum obat keras tersebut, akhirnya janin tersebut digugurkan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita berang bukti dari tersangka, diantaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.

Diketahui, panci tersebut digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.

“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan,” beber Wisnu.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MK terkait darimana bisa mendapatkan obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janinnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersangka MK,” kata Taufik.

“Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal, sekaligus menjadi tindakan preventif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim