Oknum Kades di Bojonegoro Diduga Salahgunakan Wewenang

Oknum Kades di Bojonegoro Diduga Salahgunakan Wewenang

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Sumberharjo, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, Jatim, patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, Kades yang bernama Sy’ron Muhlisin ini juga merangkap sebagai bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Loh kok bisa?

Dugaan itu terkuak berdasar keterangan beberapa sumber yang diperoleh TerasJatim.com di lapangan terkait pengelolaan APBDes Sumberharjo yang tembus Rp.2 Miliar lebih namun disinyalir hanya akal-akalan belaka.

Salah satunya, informasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades itu diperoleh dari Suparman, Ketua TPK pembangunan jalan poros Dusun Pohkuwung Desa Sumberharjo, dengan anggaran Rp190 juta.

Saat dikonfirmasi, Ketua TPK yang juga Kepala Dusun itu mengaku bahwa ia dan tim hanya diberi tugas untuk merekrut tenaga kerja. Soal tetek bengek terkait RAB, material dan keuangan semua ditangani sang kades.

“Saya hanya mancarikan tenaga kerja. Material bangunan dan keuangannya langsung dari Kepala Desa. Jadi sesuai dengan pesan pak inggi (Kades, Red) kalau ada keperluan konfirmasi langsung kepadanya,” ujar dia saat ditemui TerasJatim beberapa waktu lalu.

Sayangnya, saat hendak dikonfimasi untuk chek and balance, Kades Sya’ron Mihlisin sedang tidak berada di tempat. Bahkan ketika coba dikonfirmasi melalui selular dan aplikasi WhatsApp pribadinya tidak pernah direspon.

Tak mau gegabah, TerasJatim.com selanjutnya menghubungi Camat Sumberejo H Ilham, guna mencari pembanding informasi lapangan sekaligus konfirmasi apa tupoksi TPK dan siapa yang berwenang memegang keuangan desa

“Kades sudah saya hubungi mas. Pean disuruh mampir ke rumahnya,” tulis Camat Ilham melalui aplikasi WA pribadinya singkat.

Sekadar diketahui, berdasar peraturan tentang desa yang ada, Timlak atau TPK itu bertugas sebagai pelaksana dari beberapa bidang kegiatan, baik pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan di desa.

Adapun pemegang keuangan tetap Bendahara Desa yang telah diberi SK dan yang bertugas menjadi koordinatornya adalah Sekretaris Desa (Sekdes). Jadi, tidak ada alasan Kepala Desa memegang keuangan desa.

Sesuai UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang dikategorikan korupsi, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang PTPK. (In/Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim