Obrak (tidak) Abrik “Rentenir Dilarang Masuk Jatim !”

Obrak (tidak) Abrik “Rentenir Dilarang Masuk Jatim !”

TerasJatim.com, Tuban –  Sudah bukan rahasia umum jika di hampir semua pasar tradisional atau pasar desa banyak kita jumpai beroperasinya rentenir atau bank (bang) titil. Sebagian masyarakat banyak yang membutuhkan permodalan. Karena dianggap praktis dan tidak membutuhkan tetek bengek persyaratan administrasi, mereka cenderung lari ke para pemburu rente untuk meminjam uang sebagai modal kerja. Tetapi di sisi lain,  tidak sedikit pula masyarakat yang antipati dengan keberadaan rentenir. Disamping praktik ini dianggap melanggar syariah agama, rentenir juga meresahkan dan sangat mencekik masyarakat lemah. Betapa tidak, meminjam uang di bang titil 100,000 misalnya, nasabah harus memberi bunga 25% dan ketika cair hanya menerima 90,000,- di angsur setiap pasaran,

Tak jarang dari mereka ketika menagih menggunakan cara-cara yang kasar dan jauh dari perilaku sopan santun. Saya pernah melihat dengang mata kepala saya sendiri, ketika di pasar Ngrojo kecamatan Bangilan Tuban, ada orang tua pedagang sayur yangg dibentak-bentak oleh rentenir yang mungkin orang tua penjual sayur ini telat membayar cicilannya.

Saya berpikir tidakkah ada solusi yang bisa membantu masyarakat kita di pedesaan, di pasar tradisional yang membutuhkan permodalan dan uluran tangan dari pihak pemerintah untuk membantu kesulitan mereka ? Yang dibutuhkan mereka adalah bantuan sesungguhnya, wajar dan normal, bukan membantu yang pada akhirnya mencekik dan menjerat leher mereka.

Bukankan sebagai umat beragama kita semua dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan ? bukan menolong yang malah membebani apalagi mencekik dan menyengsarakan yang butuh pertolongan. Keyaqinan saya masih banyak masyarakat yang peduli dan anti rentenir. Hal ini seperti yang terlihat  di Desa Mandirejo kecamatan Merak Urak Tuban. Warga dengan kesadaran sendiri memasang banner berukuran besar dan mudah dibaca, RENTENER DI LARANG MASUK STOP MENJUAL UANG LIAR, Hal ini bukan tanpa sebab, karena warga Mandirejo sudah jenuh dan prihatin akan kondisi masyarakat yang banyak menjadi korban dan terjerat hutang oleh rentenir. Apa lagi rata rata rentenir ini berasal dari luar daerah tuban bahkan luar jawa.

Pemerintah daerah dan desa seharusnya tanggap dengan kondisi warganya. Banyak aksi solusi yang seharusnya cepat dilakukan, seperti membentuk koperasi desa yg di khususkan untuk meminjamkan uang pada pedagang kecil yang hanya membutuhkan modal kecil dengan bunga kecil, sekaligus dipakai sebagai forum pembinaaan dan pemberdayaan masyarakat Atau mungkin pemerintah daerah mempunyai Badan Mal waTtamwil atau BMT (Koperasi syariah) di tiap-tiap pasar desa dengan persyaratan yang mudah dan cepat, atau mungkin bisa melayani pinjaman tanpa agunan.

Pemerintah kabupaten seharusnya juga mengantisipasi hal ini dengan langkah membuat perda pelarangan rentenir beroperasi di daerahnya.

Apakah pemerintah daerah selama ini  tidak tahu kondisi rakyatnya di tingkat bawah yang seperti ini ? Saya haqqul yaqin, anggota dewan yang terhormat di gedung dewan juga paham tentang kondisi ini. Memang diperlukan keberanian dan kepedulian untuk membantu masyarakat ekonomi lemah agar mampu bertahan di suasana ekonomi yang melemah dan cenderung menyengsarakan ini.

Saatnya bertindak nyata untuk masyarakat rakyat kecildengan cara memagari agar jangan mebiarkan dan memberi ruang kepada para rentenir ME-MAHARAJA LELA mencekik rakyat kecil Jika perlu di tiap perbatasan propinsi di pasangi banner  “RENTENIR DI LARANG MASUK PROPINSI JAWA TIMUR. (Jay/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim