Ngaku Anggota Polda Jatim, 4 Pria di Sidoarjo Peras Warga, Ini Modusnya

Ngaku Anggota Polda Jatim, 4 Pria di Sidoarjo Peras Warga, Ini Modusnya

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (03/10/2024) menjelaskan, dari hasil ungkap dugaan pemerasan ini polisi telah mengamankan 4 orang tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini mengaku sebagai anggota polisi. Mereka adalah, HRP (36), KA alias RT, (46), MAA alias OOL (23), yang ketiganya adalah warga Sidoarjo. Sedangkan 1 orang tersangka inisial MRF (21), warga Gresik.

“Tersangka MAA alias OOL (23) dan MRF (21) diketahui adalah seorang pelajar atau mahasiswa,” ujar Kombes Dirmanto.

Di tempat yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menambahkan, empat tersangka ini adalah satu komplotan.

“Jadi korban saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli Sabu pada tanggal 1 September 2024,” kata AKBP Suryono.

“Sabu yang telah dibeli tersebut dikonsumsi di Semampir Surabaya. Usai keduanya mengkonsumsi sabu, dengan sengaja barang haram ini tidak dihabiskan dan oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan Sabu itu ke dompet korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, usai mengkonsumsi sabu korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo.

Sampai di depan Indomart, korban ditodong oleh tiga orang yang mengaku sebagai polisi dari Polda Jatim. Korban kemudian diborgol.

“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat perjalanan itulah para tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp.50 juta,” terangnya.

Saat memeras korban, tersangka ini menelepon paman korban yang semula meminta Rp.50 juta turun menjadi Rp.15 juta.

Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polda Jatim hingga empat tersangka diamankan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP, uang, korek api bentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, STNK motor, borgol dan motor.

“Jadi empat tersangka ini memiliki peran masing masing,” kata Suryono, yang juga mantan Kapolres Tuban ini.

Tersangka HRP, berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan homestay untuk mengamankan pelapor, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.

Kemudian tersangka KA alias RT, mengamankan pelapor di Indomart, menodongkan pistol jenis revolver (korek api) dan menampar pipi korban, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang dan menemui paman korban untuk transaksi uang tebusan.

Sementara tersangka MAA alias OOL, mengamankan pelapor di Indomart dan memborgol tangan korban, menarik rambut korban dan menghubungi paman korban.

“Tersangka MRF ini yang merencanakan dan tersangka HRP yang memaksa korban untuk mengkonsumsi sabu dan mengantarkannya ke Indomart Jenggolo Timur,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim