Mulai Januari 2022, Ini Syarat Gunakan Transportasi Kereta Api

Mulai Januari 2022, Ini Syarat Gunakan Transportasi Kereta Api

TerasJatim.com, Malang – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan aturan baru bagi pengguna transportasi jenis kereta api, sesuai SE Kemenhub Nomor: 97 Tahun 2021. Hal itu setelah masa berlaku SE Kemenhub Nomor: 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022 lalu.

Manager Humas PT. KAI daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, persyaratan baru yang diberlakukan mulai 3 Januari 2022 ini diantaranya, untuk pengguna KA Jarak Jauh dengan usia di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu pelanggan wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam,” ungkapnya, Rabu (05/01/2022).

“Untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun, haru menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua,” imbuhnya.

Sementara, untuk KA Lokal, pengguna di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Pelanggan di bawah 12 tahun juga harus didampingi orang tua.

“Selama pandemi ini, para petugas akan selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan para pelanggan dengan ketat, baik di stasiun maupun di atas KA,” tutur Luqman.

Sebagai informasi, di Daop 8 Surabaya terdapat 11 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan tarip Rp35 ribu dan 4 stasiun yang melayani Rapid Test-PCR dengan tarip Rp195 ribu.

Stasiun yang memiliki layanan Antigen dan PCR, yaitu Stasiun Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Wlingi. Sementara itu stasiun yang memiliki layanan Antigen, yakni Stasiun Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat. (Kta/Red/TJ/RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim