Modus Ikut Ngecas HP, Pria di Lamongan Perkosa Anak Pemilik Kos
TerasJatim.com, Lamongan – Ulah bejat dilakukan AM, pria 23 tahun, yang ngekost di kawasan Gg. Mlaten, Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan Jatim. AM dilaporkan nekat memperkosa anak pemilik kos yang di tempatinya.
Akibatnya, kini AM harus menjadi pesakitan dan ditahan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan, pelaku telah diamankan beberapa jam usai melakukan aksi bejatnya.
“Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku di Gang Mlaten. Dan peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, (23/05/2024),” jelas Andi, Rabu (29/05/2024).
Menurut Andi, kasus perkosaan tersebut bermula saat korban berada di dalam kamarnya. Tiba tiba pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban dengan alasan menumpang ikut mengecas (charge) ponselnya.
“Pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban, lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memperkosa korban,” beber Andi.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap, pada pukul 03.00 WIB.
Saat ini, pelaku AM, warga asal Dsn. Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan Madura, sudah ditahan di Rutan Mapolres Lamongan.
“Yang pasti pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP,” pungkas Andi. (Kta/Red/TJ)