Modus Baru, Edarkan Sabu dalam Bola Plastik

Modus Baru, Edarkan Sabu dalam Bola Plastik

TerasJatim.com, Bangkalan – Banyak cara yang digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika untuk memuluskan aksinya.

Terbaru, aparat Polres Bangkalan menangkap AP (28), pria asal Kelurahan Pejagan, Bangkalan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Agar aksinya tak terendus aparat berwajib, AP menggunakan bola plastik mainan sebagai sarananya.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku sengaja menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar terhindar dari pantauan petugas.

“Pelaku sengaja menggunakan bola plastik supaya transaksi yang dilakukan tidak ketahuan,” jelas Muhlis, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan, saat bertransaksi sabu dengan pelanggannya, AP memasukkan kristal haram itu ke dalam bola mainan. Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut di halaman rumah.

“Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah. Kemudian pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok,” beber Muhlis.

Dia menyebut, pelaku AP merupakan residivis kasus serupa. Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu.

Dari tangan pelaku, anggota juga mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan.

“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” tandas Muhlis.

Atas aksi nekatnya itu, AP bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim