Modus Ajak Pacaran, Pemuda asal Kabuh Jombang Setubuhi Anak Bau Kencur Hingga 3 Kali

Modus Ajak Pacaran, Pemuda asal Kabuh Jombang Setubuhi Anak Bau Kencur Hingga 3 Kali

TerasJatim.com, Jombang – SY, pemuda 25 tahun, warga asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang Jatim, diringkus polisi atas tuduhan menyetubuhi gadis berusia 12 tahun yang berinisial DKS di rumah temannya di wilayah Kecamatan Megaluh.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap pada Jumat (04/02/2022) lalu, saat Polsek Megaluh menerima laporan dari AD (56) yang merupakan orang tua korban.

“Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku yang pekerjaannya mengantar galon. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas Teguh, Selasa (01/03/2022).

Teguh mengungkapkan, kejadian berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial Whatsapp pada awal Januari 2022 lalu. Kemudian korban dan pelaku saling komunikasi dan menjadi teman dekat.

“Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan di rumah teman pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di wilayah Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Pada saat bertemu, keduanya saling mengobrol di ruang tamu rumah teman pelaku. Dalam obrolan itu, pelaku mengajak korban pacaran dan korban pun bersedia menjadi kekasih pelaku.

“Setelah korban dan pelaku bertemu di rumah teman pelaku, keduanya saling mengobrol di ruang tamu, tiba-tiba pelaku berkata kepada korban ‘Gelem gak dadi pacarku (mau gak kamu jadi pacar aku)”. Korban pun menerima ajakan pelaku tersebut,” sebut Teguh.

Selanjutnya, pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan intim, namun korban menolak. Pelaku pun tak kurang akal. Pelaku kemudian memberikan janji manis kepada korban akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dengan korban.

“Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar rumah teman pelaku. Di dalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku,” beber Teguh.

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. “Kejadian persetubuhan yang terakhir, kakak kandung korban memergoki HP milik korban ada chattingan antara korban dengan temannya yang intinya korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Teguh.

Mengetahui hal itu, keluarga korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh.

Teguh menuturkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menagamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UURI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim