Modal DP 1,5 Juta, 3 Penipu di Sidoarjo ini Bawa Kabur Barang Dagangan Senilai Puluhan Juta

Modal DP 1,5 Juta, 3 Penipu di Sidoarjo ini Bawa Kabur Barang Dagangan Senilai Puluhan Juta

TerasJatim.com, Sidoarjo – Apes menimpa 2 warga asal Kabupaten Jepara, Jateng ini. Keduanya menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku di Desa Kedung Kembar dan Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo Jatim.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat pres rilis kasus pada Jumat (22/10/2021) mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berjualan celana ini memasarkan melalui media sosial.

Selanjutnya salah satu korban dichat oleh pelaku untuk memesan dagangannya sebanyak 3.080 pcs.

Kemudian, pelaku membayarkan tanda jadi Rp1,5 juta setelah pesanan jadi. Lalu korban mengirimkan pesanan tersebut pada 22 September 2021 ke Desa Kedung Kembar Kecamatan Prambon.

Saat pesanan diturunkan dari mobil ke dalam toko, celana panjang dan pendek tersebut disisakan 100 pcs dan diletakkan ke mobil korban dengan alasan meminta tolong untuk ditaruh di rumah salah satu pelaku, sekalian akan melakukan pelunasan pembayaran.

“Namun, di perjalanan pelaku melarikan diri sehingga korban tertinggal di belakang. Saat korban kembali lagi ke toko, ternyata sudah tidak ada barang dalam toko. Ternyata barang-barang tersebut sudah dipindahkan oleh pelaku lainnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp32.140.000,” ujar Kapolresta, Jumat (22/10/2021) siang.

Tidak puas sampai di situ, ketiga komplotan penipu tersebut kembali menjalankan aksi serupa kepada salah satu warga Jepara lainnya. Dengan modus yang sama dengan memesan celana panjang dan pendek sejumlah 3000 pcs.

Akan tetapi untuk pesanan yang kedua ini, dikirim ke Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon. Untuk pesanan yang kedua ini, korban mengalami kerugian sejumlah Rp46 juta.

Merasa menjadi korban penipuan, 2 warga asal Jepara ini melapor ke Polresta Sidoarjo. Hingga akhirnya terungkap bahwa penipuan ini dilakukan oleh pria berinisial AF, warga asal Gresik, WK, pria asal Sukodono, Sidoarjo, dan 1 lagi pelaku yang masih di bawah umur.

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkas Kusumo. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim