Miliki Sabu, Wanita asal Gondang Trenggalek Terancam Bui 20 Tahun

Miliki Sabu, Wanita asal Gondang Trenggalek Terancam Bui 20 Tahun

TerasJatim.com, Trenggalek – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Amin Muntiah (43), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, yang kedapatan memilik narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara mendalam. Hingga akhirnya pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 5,08 gram

“Tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa 1 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 5,08 gram dalam kemasan plastik klip.” jelasnya, Jumat (10/05/10).

Selain sabu, sambung Didit, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya uang tunai Rp. 287 ribu, dompet, 2 buah handphone, sebuah tas, 3 buah ATM sejumlah bank, seperangkat alat hisap atau bong, korek api dan 5 pak plastik klip.

Atas perbuatannya, perempuan paruh baya ini dijerat Pasal 114  ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim