Masih Buron, Mantan Ketua PSSI Jember Terancam Sidang In-Absentia

Masih Buron, Mantan Ketua PSSI Jember Terancam Sidang In-Absentia

TerasJatim.com, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penyelwengan dana hibah Askab PSSI Jember dengan dua tersangka yakni Arif Dwi Susanto, mantan bendahara dan Diponegoro, mantan ketua Askab PSSI Jember.

Tim penyidik Kejari Jember kini tengah berupaya melengkapi seluruh berkas pemeriksaan, sebelum dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Dari dua tersangka, saat ini baru Arif Dwi Susanto, yang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jember. Sedangkan tersangka Diponegoro, hingga saat ini masih DPO.

“Jika sampai bulan Oktober ini atau hingga berkasnya dinyatakan lengkap tersangka DP (Diponegoro) tidak menyerahkan diri, maka kita akan tetap limpahkan berkasnya ke pengadilan dengan cara sidang in absentia sesuai aturan KUHP,” tutur Kajari Jember Ponco Hartanto, Senin (16/10).

Ponco menerangkan, peradilan in absentia merupakan konsep dimana terdakwa telah dipanggil secara sah namun tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah. Sehingga pengadilan melaksanakaan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

“Selain itu juga terdapat surat edaran Mahkamah Agung Noomor 6 tahun 1988, yang pada intinya memerintahkan hakim menolak penasihat hukum atau pengacara terdakwa. Yang jelas kalau sidang in absentia maka terdakwa tidak dapat membela diri mesti tuntutan dan putusan tinggi. Itu akan sangat merugikan terdakwa sendiri,”jelasnya.

Selain berupaya merampungkan seluruh berkas perkara, Kejari Jember juga masih terus memburu keberadaan Diponegoro, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Hibah Asosiasi Kabupaten  PSSI Tahun Anggaran 2014/2015, dengan taksiran kerugian negara hingga 2,6 milyar rupiah itu.

Diponegoro yang juga putra sulung mantan Bupati Jember MZA Djalal ini, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencariaan Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jember sejak pertengahan Agustus 2017 lalu. (Luk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim