Jenguk Napi di Lapas, Perempuan ini Simpan Narkoba di Celana Dalamnya

Jenguk Napi di Lapas, Perempuan ini Simpan Narkoba di Celana Dalamnya

TerasJatim.com, Malang – Kedapatan membawa narkoba, TP, wanita berusia 24 tahun, warga Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Mergosono Kecamatan Sukun Kota Malang Jatim, diamankan petugas Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, kemarin siang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 50 pil yang diselipkan di alat kelaminnya. Pil tersebut dimasukkan di tiga celana dalam yang dikenakannya.

Kepala Keamanan Lapas Lowokwaru Malang Sarwito menerangkan, perempuan tersebut awalnya datang ke lapas untuk menjenguk salah seorang narapidana, pada Senin (16/10) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Barang tersebut disimpan di celana dalamnya. Yang bersangkutan mengenakan celana dalam rangkap 3,” tutur Sarwito, seperti dilansir Merdeka, Selasa (17/10).

Puluhan butir barang terlarang tersebut ditaruh di beberapa lembar tisu yang diletakkan di lapisan pertama disusul dua emplek yang masing-masing berisi 10 pil. Sementara pada lapisan celana dalam kedua dilapisi pembalut berisi 3 emplek dengan 30 pil.  Pil tersebut jenis trihexyphenidyl, kategori daftar G.

“Seluruhnya lima emplek yang masing-masing berisi 10 butir. Jadi seluruhnya ada 50 butir pil,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mendapatkan titipan barang dari seseorang yang ditemuinya di depan toko swalayan Jalan Letjend Sutoyo. Ia mendapat imbalan sebesar Rp200 ribu untuk membawakan barang kategori terlarang itu ke Lapas.

“Awalnya sudah tampak mencurigakan. Ketika melewati pemeriksaan alat x-ray, indikator alat berbunyi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual oleh petugas,” tegasnya.

TP mengaku hendak membesuk Nurhadi (34), narapidana kasus senjata tajam yang divonis hukuman 1 tahun 10 bulan. Nurhadi sendiri merupakan tahanan limpahan dari Polres Malang yang sebelumnya sempat kabur dari sel tahanan.

Usai dilakukan pemeriksaan, perempuan tersebut berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskoba Polres Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Nurhadi, narapidana yang dibesuk, membantah jika dirinya memesan barang bawaan perempuan tersebut. Tetapi keduanya memang saling mengenal satu sama lain. Jika terbukti ikut terlibat dalam kasus tersebut, Nurhadi akan diproses secara hukum. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim