Masa Tenang, Stop Iklan Kampanye!

Masa Tenang, Stop Iklan Kampanye!

Terasjatim.com, Surabaya – Selama masa tenang, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu Jatim, yang berisikan Bawaslu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), melarang tayangan segala bentuk iklan yang berbau kampanye, baik di media massa cetak maupun elektronik, internet, bahkan media sosial.

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits menyampakan, masa tenang yang dimulai pada 11-13 Februari 2024 mendatang itu, telah diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Dalam Pasal 278 disebutkan, selama masa tenang, ada larangan untuk melakukan kampanye. “Sanksinya jelas. Dalam Pasal 523 disebutkan apabila menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,” jelasnya, Minggu (11/02/2024).

Warits berharap tidak ada aktivitas kampanye selama masa hari tenang. ”Kami harap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal. Termasuk juga ada larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang,” imbuhnya.

Senada, anggota KPU Provinsi Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 telah berakhir pada 10 Februari 2024.

“Artinya, selama 75 hari peserta Pemilu sudah melaksanakan kampanye dalam berbagai metode yang diperbolehkan menurut undang-undang,” ujar Gogot.

Dia menyebutkan, saat ini tengah memasuki masa tenang. Untuk itu, Ia menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak menyelenggarakan kampanye dalam metode apapun. Termasuk, iklan di media massa cetak, elektronik berupa radio dan televisi, maupun media dalam jaringan (online).

“Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas situasi jelang pemungutan suara yang akan terlaksana 14 Februari 2024 nanti,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, mengaku siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.

”Monitoring terus kami lakukan terhadap lembaga penyiaran di Jatim. Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau survei tentang peserta Pemilu selama hari tenang,” pinta dia.

Dia pun berharap, seluruh lembaga penyiaran di Jatim benar-benar patuh terhadap aturan. ”Kami berharap benar-benar bisa dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Mari kita jaga dan sukseskan Pemilu 2024,” pungkas dia. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim