Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan Jaksa Sadis

Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan Jaksa Sadis

TerasJatim.com, Surabaya – Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dituntut pidana penjara selama 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati dalam tuntutannya menilai, jika terdakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.

Menyikapi adanya tuntutan tersebut, Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap klien-nya itu menunjukkan bahwa tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.

“Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di persidangan kalau kemudian desainnya kembali ke awal, bahwa harus dihukum seberat-beratnya, bahwa ada target-target tertentu,” ujarnya, usai sidang Senin (10/10/2022) siang.

Dia menilai, jika JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa tetap meminta kepada majelis hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.

“Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakin untuk tetap dipakai,” tandasnya.

Selain persoalan tersebut, Pasek juga menyoroti soal adanya 2 keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun di satu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.

“Bayangkan, mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan. Namanya disebutkan sebagai pemberat, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol, 16 tahun,” sebutnya.

BACA: https://www.terasjatim.com/sidang-perdana-anak-kiai-jombang-pengacara-minta-terdakwa-msat-dihadirkan-langsung/

Ditanya terkait tuntutan jaksa yang cukup tinggi, Pasek menyatakan, jika pihaknya sudah menduga sebelumnya. Ia menganggap kasus tersebut sarat dengan rekayasa. “Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman diujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling berkesesuaian atau tidak,” urainya.

Ia kembali menegaskan, bahwa perkara yang ditanganinya ini sudah didesain sedemikian rupa sejak awal. Oleh karenanya, ia pun menyindir jika sejak awal harusnya kasus tersebut tidak perlu lagi menghadirkan saksi maupun menguji alat bukti.

“Saya dari awal sudah katakan, kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi. Mengapa kita menggali keterangan saksi. Dan saksi di atas sumpah tidak dipakai. Jadi BAP pun dimintakan oleh JPU untuk dipakai juga sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji. Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (semua saksi) yang lain,” sambung dia.

Dia menambahkan, pekan depan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk klien-nya. Selain itu, dia juga mengimbau pada jemaah Shiddiqiyyah untuk berdoa agar diberikan keadilan untuk kasus ini.

“Otomatis minggu depan pledoi. Pertanyaan, masih adakah ruang-ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman-teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya. Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini berdoa ajalah. Di atas keadilan manusia ada keadilan Tuhan,” ucap Pasek. (By/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim