Dilaporkan Perkosa Anak Teman Sendiri, Mantan Kapolres Jadi Terdakwa

Dilaporkan Perkosa Anak Teman Sendiri, Mantan Kapolres Jadi Terdakwa

TerasJatim.com, Surabaya – Ignatius Soembodo (IS), pria yang juga purnawirawan perwira polisi berpangkat Kombes, menjalani sidang kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Mantan Kapolres Bandung dengan pangkat terakhir tiga melati itu, didakwa telah memerkosa anak asuhnya berinisial SK, yang tak lain anak kandung temannya sendiri, berinisial BS.

“Jadi, BS ini menitipkan anaknya berinisial SK sejak bayi, kepada temannya bernama Soembodo (terdakwa). Nah, SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika dia sudah berusia 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila, usai sidang tertutup di PN Surabaya, Senin siang.

Nur Laila menuturkan, sejak dititipkan kepada Soembodo, SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan, Kota Surabaya. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Soembodo ketika melihat anak asuhnya saat tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.

Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu, setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim. Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya, yang saat itu korban sudah beranjak remaja dan mengaku sering diperkosa Soembodo.

“Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar, serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” sebutnya

BS yang dihadirkan sebagai saksi bersama SK (saksi korban) dalam persidangan, saat dikonfirmasi mengatakan, jika anaknya itu dititipkan kepada Soembodo sejak berusia 7 bulan. BS mengaku menitipkan anaknya pada terdakwa lantaran tidak bisa merawatnya sendiri, terlebih istrinya berinisial SW, yang tak lain ibu SK, mengalami depresi.

“Terdakwa Soembodo menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988, ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Bandung,” kata BS katanya saat dikonfirmasi.

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia 3 tahun. Selama dirawat Soembodo, BS mengaku telah rutin memgirimi uang kepada Soembodo untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Soembodo justru meminta uang hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya kembali.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun., dengan dibantu petugas PPA pada 2018 lalu. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini SK sudah berusia 18 tahun, dan SK disebut masih merasa trauma.

Terpisah, pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco, tidak secara tegas menanggapi sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi.

“Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan,” tandas Amos. (Bh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim