Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi

Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi
ilustrasi/ist

TerasJatim.com, Ponorogo – Ulah tak patut ditiru dilakukan oleh RA, mahasiswa berusia 21 tahun, warga Ponorogo. Dia dilaporkan ke polisi lantaran telah mencabuli hingga memperkosa pacarnya sendiri, berinisial ANP, pelajar berusia 17 tahun, warga asal Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.

Untuk melancarkan aksinya, RA dengan sengaja secara terus menerus mengirim video porno kepada RA.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, pelaku RA melakukan aksi cabulnya sejak Juni 2022 lalu.

“Saat itu, pelaku dan korban berpacaran. Pelaku mengirimi video porno ke WhatsApp korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan,” jelas Niko, Senin (10/10/2022).

“Pelaku terus menerus melakukannya. Pertama kali tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, sambung Niko, korban curhat kepada ibunya. Korban pun jujur bahwa dia telah berhubungan badan dengan pelaku. Pun pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan.

“Dari situ, ibu korban lalu melaporkan ke kami. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali dan pencabulan dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Pelaku kami kenai Pasal 81 dan Pasal 82,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim