Lanjutan Sidang Praperadilan Wabup Bojonegoro Terhadap Polda Jatim, Ini Kata Saksi Ahli

Lanjutan Sidang Praperadilan Wabup Bojonegoro Terhadap Polda Jatim, Ini Kata Saksi Ahli

TerasJatim.com, Surabaya – Sidang gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto, selaku pemohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/04/2022).

Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Muchammad Sholeh, serta tim kuasa hukum Polda Jatim yang dipimpin Kompol Deky Hermansyah.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon. Dalam keterangan di bawah sumpah, saksi ahli Sadjiono, menjelaskan tentang sesuatu yang menyangkut kepastian hukum tetapi tidak diatur di dalam obyek praperadilan.

Menurutnya, pada awalnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 yang diurai Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diurai kembali dalam Pasal 77 KUHAP.

Dimana obyek praperadilan itu menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, dan sah tidaknya ganti rugi atau rehabilitasi.

“Dari situlah kemudian lahir Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII tahun 2014 yang menambahkan obyek praperadilan tidak terbatas pada Pasal 77 KUHAP dan Pasal 1 angka 10 UU No. 8/1981,” terang dia.

Ia menjelaskan, hal itu menunjukkan dalam konsep dinamika dan perkembangan hukum lahirnya Keputusan MK tahun 2021 tidaklah serta merta, tetapi diawali dari keputusan pengadilan yang memiliki kepastian hukum.

“Karena perkembangan dinamika hukum itulah objek praperadilan tidak akan statis dan akan selalu berkembang,” papar ahli yang juga mantan anggota Polri ini.

Artinya, lanjut Sadjiono, hakim tidak boleh menolak perkara, pengadilan tidak boleh menolak perkara, ketika ada gugatan dari masyarakat maka wajib untuk memeriksa.

Setelah penjelasan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 orang saksi dari pihak termohon, yakni Yusti Rubiantika dan Anwar Sholeh.

Kedua saksi pemohon ini menerangkan ihwal percakapan dalam Grup Whatsapp Jurnalis dan Informasi, dimana terdapat chat dari Bupati Bojonegoro Anna Muawanah yang diduga mencemarkan nama baik Wabup Budi Irawanto dan keluarga.

Senada, kuasa hukum pemohon, Muchammad Sholeh meyakini sejak awal bahwa idealnya ketika memang membatasi ruang lingkup Pasal 27 ayat 3 adalah harus melalui revisi UU. Bukan dengan SKB.

“Ahli pun menyatakan kalaupun tidak menjerat dengan UU ITE bukan berarti tidak bisa menggunakan yang umum, yaitu KUHP. Ya, kembali pada Pasal 310,” tandasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/polda-jatim-tak-hadiri-sidang-perdana-praperadilan-ini-kata-kuasa-hukum-wabup-bojonegoro/

Dalam sidang kali ini, usai mendengarkan kesaksian dari ahli dan 2 saksi dari pihak pemohon, hakim tunggal Darwanto kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 April 2022, dengan agenda bukti surat dan saksi dari pihak Polda Jatim selaku termohon (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim