Langgar SOP Saat Gerebek Kamar Kolonel, 4 Anggota Polresta Malang Ditahan Propam

Langgar SOP Saat Gerebek Kamar Kolonel, 4 Anggota Polresta Malang Ditahan Propam
Kompol Anria Rosa Piliang (Kasat Reskoba Polresta Malang) saat menyampaikan permintaan maaf kepada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad)

TerasJatim.com, Malang – Lantaran melakukan penggeledahan yang diduga tidak memperhatikan SOP, 4 anggota Satresnarkoba Polres Kota Malang harus menjalani pemeriksaan dan kini ditahan di Propam Polres Kota Malang.

Mereka dilaporkan telah menggerebek kamar yang ditempati Kolonel Chb I Wayan Sudarsana, yang sehari-hari bertugas sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, di sebuah kamar hotel di Kota Malang, pada Kamis (25/03/21) Subuh, sekitar pukul 04.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat Kolonel Wayan mendengar pintu kamar hotelnya diketuk. Saat membuka pintu, ternyata ada 4 orang yang mengaku polisi dari Satreskoba Polres Kota Malang dan langsung masuk ke dalam kamar.

Tanpa banyak basa-basi, 4 polisi itu langsung mendorong Kolonel Wayan dan menyuruh duduk di kursi di dalam kamar. Mereka kemudian menggeledah seisi kamar yang ditempati Wayan.

Meski Wayan sudah menjelaskan identitasnya yang merupakan perwira TNI-AD berpangkat Kolonel, ke-empat polisi tersebut mengabaikannya. Bahkan mereka membongkar isi tas Wayan.

Wayan juga meminta polisi menunjukkan surat tugas, dan mereka menunjukkannya. Wayan pun sempat meminta dipanggilkan Polisi Militer (PM) sesuai prosedur kemiliteran. Namun, lagi-lagi permintaan Wayan tak dihiraukan.

Setelah tak menemukan barang bukti narkoba yang dicarinya, keempat polisi itu lantas meninggalkan Wayan. Hingga akhirnya, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Wayan ke Kepala Perhubungan Kodam Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika.

Selanjutnya kedua perwira TNI-AD ini kemudian menuju Mako Hubdam V/Brawijaya. Tak berselang lama, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di lokasi itu, disusul Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.

Atas kesalahan yang dilakukan 4 anggotanya, Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus pun menyampaikan permohonan maaf kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana dan institusi TNI-AD. Dia berjanji akan memproses dan memberi hukuman sesuai dengan kode etik Polri secara transparan.

“Kamu tahu apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan. Itu bisa membahayakan institusi. Sekarang minta maaf satu per satu kepada beliau,” kata Leonardus, kepada anggotanya dalam video yang beredar, Jumat (26/03/21) siang.

Terlihat, Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang yang mengawali ucapan permohonan maaf, yang kemudian disusul para anggotanya. Kompol Anria pun berjanji siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, insiden tersebut merupakan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

“Terkait kejadian adanya kesalahan prosedur atau kesalahan SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang, terkait masalah tindakan kepolisian yang jelas-jelas salah prosedur,” kata Gatot, di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (26/03/21).

Gatot mengingatkan kepada seluruh personel polisi yang bertugas di lapangan untuk mentaati prosedur dalam melakukan tindakan, terutama dalam melakukan pengembangan sebuah kasus. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim