Telat ‘Ngangsur’, Motor Pelajar di Bojonegoro Dicegat Leasing di Jalan

Telat ‘Ngangsur’, Motor Pelajar di Bojonegoro Dicegat Leasing di Jalan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing, kembali terjadi di Bojonegoro Jatim.

Peristiwa tak mengenakkan itu dialami Albert Kristian Santoso (18) di Jl Teuku umar Bojonegoro. Kristian yang masih tercatat sebagai siswa salah satu SMK Negeri Bojonegoro ini menggunakan kendaraan berjenis Honda Beat Nopol S 4129 DK berwarna putih itu untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.

Status motor tersebut kredit di Mega Finance, dengan pemohon atas nama Sumiati, yang tak lain adalah ibu Kristian sendiri.

Menurut Kristian, sore itu ia berniat untuk mengambil HP milik saudaranya yang selesai di service di seputaran Kota Bojonegoro. Saat sampai di Jl Teuku Umar, tepatnya di depan masjid At-taqwa, Kristian dihentikan oleh 2 orang pria yang mengaku dari Mega Finance.

Kedua pria tersebut tiba-tiba menghadangnya seraya menunjukkan data angsuran yang terlambat. Menyadari hal itu, Kristian pun kebingungan.

“Kemudian saya diajak ke kantor leasing mas. Mereka bilang hanya untuk mengambil foto saya dengan speda motor yang saya bawa. Tapi di kantor leasing yang difoto hanya kendaraan saya saja. Kendaraan saya diambil oleh mereka. Sedih mas, saya juga dibentak-bentak oleh mereka. Sekarang saya gak bisa lagi beraktivitas untuk kegiatan sekolah saya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Terpisah, saat dikonfirmasi TerasJatim.com, Kamis (25/03/21), Elbert, Manager Mega Finance Cabang Bojonegoro, membenarkan hal itu. Pihaknya telah menarik satu unit sepeda motor di Jl Teuku Umar pada Selasa (23/03/21) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, kendaraan bermotor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi S 4129 DK, milik PK (Pemohon Kredit) atas nama Sumiati, alamat Desa Sumberejo RT08/RW01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tersebut, sudah sesuai dengan peraturan perusahaannya.

“Iya pak, alasannya karena Bu Sumiati sudah melampaui batas keterlambatan,” ucap Elbert.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012, pihak leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran kredit.

Penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak lain (debt collector), bisa dikenai Pasal 368 Ayat (1), dima dinyatakan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ag/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim