Langgar Protokol Kesehatan, 8 Kafe di Kota Blitar Ditindak

Langgar Protokol Kesehatan, 8 Kafe di Kota Blitar Ditindak

TerasJatim.com, Blitar – Sejumlah aparat gabungan menggelar Operasi Yustisi disiplin Protokol Kesehatan (prokes) di sejumlah tempat keramaian seperti warkop dan kafe di wilayah Kota Blitar, pada Selasa (15/09/20) malam.

Dalam operasi kali ini setidaknya terdapat 8 pemilik usaha terpaksa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), lantaran mengabaikan aturan protokol kesehatan.

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela ini, selain memberikan tindakan terhadap pemilik usaha kafe, petugas juga memberikan teguran tertulis kepada 29 orang yang dikedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, menghimbau agar masyarakat untuk lebih sadar dan juga disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat keramaian.

“Karena setiap pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 02 tahun 2020, sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda,” ujarnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim