Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Sita Aset dan Dokumen Perusahaan

Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Sita Aset dan Dokumen Perusahaan

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan aset terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Mustofa Kemal Pasha (MKP), mantan Bupati Mojokerto Jatim.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, dokumen tersebut disita KPK dari tangan Erdian Syahri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

“Penyidik melakukan pemeriksaan dan menyita berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri di Kantor Polres Musi Banyuasin terkait tersangka MKP,” kata Ali, Selasa (15/09/20) sore.

Ali menambahkan, saksi Erdian diperiksa terkait kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin. KPK menduga, perusahaan tersebut sengaja dijalankan oleh tersangka Mustofa dengan tujuan melakukan TPPU dengan bantuan atau perantaraan kerabat maupun keluarganya.

“Penyidik telah menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Aset itu atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang belakangan diketahui masih memiliki ikatan keluarga dari tersangka MKP,” sambung Ali.

Mustofa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU sejak 18 Desember 2018 lalu. KPK telah menemukan dugaan pencucian uang dari sejumlah penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp34 miliar yang telah diterima Mustofa semenjak menjabat Bupati Mojokerto.

Dalam kasus ini, Mustofa dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum kasus TPPU, Mustofa juga telah dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi. (Her/Kta/Red/TJ)

Baca: https://www.terasjatim.com/terbukti-menerima-suap-bupati-mojokerto-nonaktif-divonis-8-tahun-penjara/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim