Lagi, Masih Tentang Poltekom Malang

Lagi, Masih Tentang Poltekom Malang

TerasJatim.com, Malang – Menyikapi persoalan Politeknik Kota Malang (Poltekom), Wali Kota Malang H.M. Anton mengatakan bahwa berbagai pihak yang terlibat harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah. Tujuannya, agar penyelesaian kasus ini tidak membuat berbagai pihak merugi, baik itu Pemkot Malang sendiri, DPRD, serta Poltekom itu sendiri. Wali Kota yang akrab disapa Abah Anton itu mengatakan, di Poltekom ada aset milik Pemkot Malang yang harus diselamatkan. Yaitu, lahan dan bangunan. Saat pendirian Poltekom pada 2008 silam, Pemkot Malang menggunakan lahan seluas dua hektare untuk dipakai Poltekom.

Selain itu, pada proses pengadaan bangunan, Pemkot Malang juga punya andil di dalamnya. Sehingga, aset Pemkot yang melekat di Poltekom adalah lahan dan bangunan. “Ya, pokoknya jangan sampai ada yang dirugikan. Pemkot Malang jangan sampai rugi, Poltekom juga jangan sampai dirugikan. Tapi kami mohon Poltekom mengerti kalau sesuai peraturan, Pemkot tidak bisa mengelola perguruan tinggi,” kata Anton. Dikatakan lebih lanjut, bahwa Pemkot Malang memperbolehkan lahannya untuk disewakan kepada Poltekom.

Pemkot Malang, berharap agar Poltekom tetap bisa berdiri, meskipun secara mandiri. “Ya, kami akan membantu yang penting tidak melanggar aturan. Kalau misalnya mau mandiri, ya silahkan nanti kami akan bantu. Asetnya bisa disewakan, karena sudah ada yang mengaturnya, yaitu BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Yang penting, tidak melanggar peraturan yang ada,” tegas Anton.

Sementara Direktur Poltekom Dr Isnandar MT menyatakan bahwa pembubaran Poltekom tak mungkin bisa dibubarkan, baik oleh Pemkot Malang maupun DPRD Kota Malang. Menurutnya, pencabutan Perda tentang pendirian Poltekom hanya menyetop aliran dana Pemkot ke Poltekom.

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2014 pasal 10 sampai 12, hanya menteri yang bisa membubarkan perguruan tinggi. Sekalipun Perda tetap dicabut, kami siap untuk mandiri,” kata Isnandar.
Selain itu, SE nomor 420/E.E2/KL/2014 juga menyatakan demikian. Sehingga, dasar hukum yang dinyatakan Isnandar kalau Pemda maupun Pemkot tak punya wewenang membubarkan Poltekom, menurutnya sangat kuat.

Ia mengatakan, kesiapan Poltekom untuk mandiri, sudah dibuktikan. Sejak pencabutan aliran dana dari Pemkot Malang, Poltekom memang sempat tidak menggaji dosen dan karyawannya. Namun, berkat jaringan yang dimiliki Poltekom saat ini, pendanaan sudah bisa dilakukan. Sehingga sekarang, seluruh karyawan dan dosen Poltekom sudah menerima gaji.
“Kami tidak perlu lagi menunggu “sinterklas” datang. Kami sudah berupaya untuk mencari pendanaan, sehingga sekarang gaji karyawan dan dosen sudah terbayarkan,” kata Isnandar. Lagi pula, menurut Isnandar, Poltekom sudah mencetak mahasiswa yang berprestasi. Baru saja dua mahasiswa Poltekom terpilih menjadi mahasiswa yang mendapat beasiswa yang pesaingnya adalah seluruh perguruan tinggi se-Indonesia.

“Dua dari 14 orang yang terpilih, berasal dari Poltekom. Saya optimis, kampus ini akan berdiri dan berkembang dengan sangat baik. Masih banyak lagi prestasi yang kami raih, itu merupakan upaya kami sendiri, bukan pemberian dari Pemkot,” ujar Isnandar.

Ia mengaku kecewa, selama tiga bulan sudah mempersiapkan pergantian pengurus yayasan, sesuai dengan perintah wali kota saat itu. Namun, akunya, setelah upaya tersebut dilakukan malah muncul wacana dari Pemkot Malang dan DPRD untuk melakukan pencabutan Perda. Apalagi, dasar yang digunakan tidak tepat.
Rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berbunyi pergantian pengurus yayasan harus segera dilakukan. Namun, yayasan tetap tidak boleh mengatasnamakan jabatan di instansi pemerintah, namun memperbolehkan secara individu. Inilah yang disebut Isnandar, telah diperjuangkan selama tiga bulan terakhir.

Selain itu, sebenarnya Kemenkumham juga merekomendasikan satu hal yang lain. Pemkot Malang direkomendasikan untuk “mengikhlaskan” aset Pemkot kepada Poltekom karena ini demi kepentingan pendidikan. Namun, kenyataannya sampai saat ini belum ada statement dari Pemkot Malang yang dengan rela ingin menyerahkan asetnya kepada Poltekom. “Kami tidak apa-apa, karena kami sudah siap mandiri,” tegas Isnandar.

Di sisi lain, sebenarnya Pemkot Malang masih memiliki janji yang belum terpenuhi. Pada awal pendirian Poltekom, Pemkot melalui surat yang dikeluarkan Sekda saat itu (Shofwan), menyatakan bakal mengusahakan perluasan lahan Poltekom menjadi 10 hektare. Pernyataan ini, dikeluarkan persiapan Poltekom untuk menjadi perguruan tinggi negeri. Tapi, sampai sekarang tidak ada upaya Pemkot untuk memperluas lahan. Saat ini lahan Poltekom masih dua hektare, sedangkan syarat menjadi perguruan tinggi negeri adalah 10 hektare. Jadi, Poltekom sampai saat ini statusnya masih swasta,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Malang dan Banleg DPRD Kota Malang berencana mencabut Perda pendirian Poltekom. Versi Pemkot dan DPRD, pencabutan Perda ini mengancam keberadaan Poltekom. Bila pasca pencabutan Perda Poltekom tidak siap untuk berdikari, maka Poltekom terpaksa harus bubar.

Namun, Isnandar tidak terima dengan pernyataan itu. “Poltekom tak mungkin dibubarkan DPRD. Karena hanya kementerian yang bisa membubarkan Poltekom. Aturan ini harus dimengerti,” pungkasnya. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim