Lagi, KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi Saat Penanganan Covid-19

Lagi, KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi Saat Penanganan Covid-19

TerasJatim.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan 4 titik yang dianggap rawan tindak pidana korupsi saat penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Kosubga KPK, Edi Suryanto, saat rapat koordinator yang berlangsung secara online yang diikuti oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Jatim, Senin (04/05/20).

Menurut Edi, 4 titik yang dianggap rawan korupsi tersebut meliputi, pertama pada pengadaan barang dan jasa, dimana kemungkinan yang terjadi adalah adanya kolusi dengan penyedia, mark up harga, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta adanya kecurangan.

Kedua, filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga, dimana dalam kegiatan ini butuh adanya transparansi pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan jangan sampai adanya penyelewengan bantuan.

Ketiga, adalah recofusing anggaran atau pengalihan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBN atau APBD.

Selanjutnya keempat, adalah pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, serta distribusi bantuan.

“Saat pengadaan barang atau jasa, jangan ada pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengadaan dan ia membeli kepada saudaranya sendiri. Meskipun saat itu pada daerah tertentu hanya ada satu penyedia barang atau jasa. Kalau memang itu yang terjadi, pilihannya adalah pejabat itu harus mundur digantikan yang lainnya,” tegasnya.

KPK juga memberikan langkah antisipatif yang bisa dilakukan, yakni mematui Surat Edaran KPK Nomor: 8 Tahun 2020, tentang Penggunaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.

Beberapa langkah tersebut, diharapkan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang atau jasa tetap dilaksanakan tanpa keraguan. “Kalau tidak ada suap dan konflik kepentingan silahkan dilanjutkan,” terangnya.

Pengadaan barang atau jasa harus memperhatikan harga terbaik. Dimana harga terbaik tidak harus yang paling murah. Pengadaan barang atau jasa pada saat krisis Covid-19 sepeti ini harus mengedepankan prinsip efektif, transparan dan akuntabel.

“Libatkan dan dorong keterlibatan aktif BPKP dan APIP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pengadaan barang dan jasa dengan berkonsultasi kepadanya,” tandasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim