KPK Selidiki Kasus Korupsi Besar di Jatim

KPK Selidiki Kasus Korupsi Besar di Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang lebih besar di Jatim, terkait pengelolaan dana hibah.

Nurul Ghufron, salah satu pimpinan KPK menyebutkan, penyelidikan itu merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah APBD Jatim yang saat ini menyeret Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif).

“Masih proses penyelidikan dari yang kami tangkap kemarin (Sahat). Kami kemudian lidik pada kasus yang lebih besar,” ujarnya di Surabaya, Kamis (06/07/2023).

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, kasus korupsi dana hibah dengan nilai yang jauh lebih besar ini bakal menyeret sejumlah pelaku lain.

“Tentu itu kami proses penyelidikan untuk kemudian mengungkap apakah praktik ini juga terjadi kepada yang lain,” ungkapnya.

BACA: https://www.terasjatim.com/jalani-sidang-perdana-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-simanjuntak-dijerat-pasal-berlapis/

Sementara, sidang perkara suap dana hibah Pemprov Jatim yang mengadili Sahat Tua Simanjuntak hingga kini masih bergulir setiap pekan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Arif Suhermanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Sahat diduga menerima suap dana hibah dari 2 terdakwa sebelumnya, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) sebesar Rp39,5 miliar.

Uang haram tersebut diduga terkait alokasi dana hibah dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022. (Kta/Red/TJ/SS)

BACA https://www.terasjatim.com/jadi-jc-2-penyuap-wakil-ketua-dprd-jatim-divonis-25-tahun-penjara/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim