Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Dijerat Pasal Berlapis
TerasJatim.com, Sidoarjo – Sidang perdana kasus dugaan suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif), Sahat Tua Simandjuntak, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Selasa (23/05/2023).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dewa Suardika tersebut, terdakwa Sahat menjalani sidang secara langsung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa Sahat Tua Simandjuntak (54), diduga telah menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (yang sudah dipidana, masing-masing 2,5 tahun penjara.
Uang haram tersebut diberikan kepada Sahat untuk mendapatkan bantuan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim pada Tahun Anggaran 2020-2022 dan rencana alokasi dana hibah Pokir Tahun Anggaran 2023-2024.
”Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa Arif.
Arif menambahkan, perbuatan terdakwa juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa yang merupakan penyelenggara negara sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, bersama dengan almarhum Muhammad Chozin dan Rusdi, selaku staf ahli pimpinan DPRD Jatim. Ketiganya menerima hadiah atau janji yakni uang Rp39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selama kurun waktu 2019-2023,” beber Jaksa Arif.
Uang itu diberikan agar Sahat memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir miliknya Tahun Anggaran 2020-2022 dan yang akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023-2024 kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang merupakan koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah Pulau Madura, terutama Kabupaten Sampang.
Sahat merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golongan Karya Daerah Pemilihan IX yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Sebelumnya, Sahat juga menjabat anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Dalam APBD Jatim 2020-2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir sebesar Rp8,3 triliun yang mekanisme pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Setiap anggota DPRD Jatim memiliki jatah dana hibah yang nilainya diatur berdasarkan kesepakatan antara pimpinan dan ketua fraksi.
Adapun jatah dana hibah Pokir untuk Sahat mencapai Rp270 miliar. Untuk mendapatkan dana hibah tersebut, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diminta membayar uang muka atau ijon sebesar 25 persen dari jatah alokasi. Total uang yang diterima Sahat sebesar Rp39 miliar untuk alokasi tahun 2020-2022 dan rencana alokasi tahun 2023-2024.
Dana hibah itu kemudian dibagikan pada kelompok masyarakat (Pokmas) sehingga setiap ketua Pokmas menerima Rp500.000 sampai Rp1 juta, bendahara Pokmas menerima Rp500.000. Adapun setiap anggota Pokmas menerima Rp100.000.
Untuk mendapatkan dana hibah pokir tersebut, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi meminta masyarakat membentuk pokmas. Nama kelompok penerima itu, antara lain, Pokmas Dadakan, Pokmas Rondo Ayu, Dor To Dor, dan Pokmas Berfantasi. Selain itu, ada Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Tak Mampu, Tenang Aja, Fatamorgana, Tutur Tinular, serta Pokmas Gagal Paham.
Jaksa Arif menyebut, total saksi dalam perkara suap dana hibah APBD Jatim lebih dari 120 orang. Mereka merupakan anggota DPRD Jatim, pegawai Sekretariat DPRD Jatim, dan pejabat Pemprov Jatim. Namun, untuk mempersingkat waktu, hanya sebagian saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Menanggapi dakwaan jaksa KPK, terdakwa Sahat yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan. Kuasa hukum terdakwa, Boby Wijanarko, mengatakan, pihaknya ingin agar jaksa segera membuktikan materi dakwaannya pada persidangan sehingga kliennya segera mendapat keadilan.
”Saya meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Jatim. Minta doanya agar diberi kesehatan sehingga bisa mengikuti persidangan ini,” ucap Sahat.
Untuk diketahui, sebelumnya di ruang sidang yang sama, majelis hakim menyidangkan terdakwa Rusdi, yang merupakan tenaga ahli Sahat Tua Simandjuntak. Rusdi yang merupakan pegawai honorer ini berperan sebagai penerima uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. (Kta/Red/TJ)