KPK Periksa Wabup Lumajang dan Mantan Ketua Bappeda Jember, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Wabup Lumajang dan Mantan Ketua Bappeda Jember, Terkait Kasus Apa?

TerasJatim.com, Lumajang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Pemprov Jatim periode 2014-2018, yang menyeret nama Budi setiawan (BS), mantan Ketua Bappeda Jatim yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.

Terbaru, penyidik komisi anti rasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Selain Indah, ada 3 orang lain yang dipanggil KPK. Mereka adalah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan (swasta), serta seorang PNS bernama Didid Mardiyanto.

Saat dikonfirmasi, Wabup Indah mengaku diperiksa oleh KPK sebagai saksi. “KPK memanggil 4 saksi, salah satunya saya untuk dimintai keterangan di Polresta Malang pada Rabu (23/11/2022),” katanya saat dihubungi, Rabu (23/11/2022) malam.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Setiawan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016, sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018.

“Saat itu saya menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang,” jelas Indah.

Dia menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapat 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Namun, hanya 4 pertanyaan yang substansi terkait mekanisme bantuan hibah pada 2014.

Indah menambahkan, saat itu pihak Bappeda Jatim memberitahukan agar Kabupaten Lumajang mengajukan proposal untuk bantuan keuangan khusus. Kemudian, oleh Indah hal tersebut dilaporkan kepada Bupati Lumajang.

“Dana hibah yang diterima Pemkab Lumajang saat itu sekitar Rp.5 miliar, dan dialokasikan untuk mendukung sarana pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS), jalan rusak, dan akses menuju wisata,” beber Indah.

Menurut Indah, saat itu Bappeda Lumajang mengajukan permohonan bantuan dana tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan pihaknya hanya mengusulkan saja.

“Bantuan tersebut merupakan infrastruktur, sehingga saya menyerahkan sepenuhnya dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lumajang,” tandas Indah.

BACA: https://www.terasjatim.com/kpk-periksa-pakde-karwo-terkait-kasus-apa/

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya KPK juga telah memeriksa Soekarwo, mantan Gubernur Jatim 2 periode, di gedung KPK, pada Selasa (08/11/2022) lalu.

Usai diperiksa, Pakde Karwo mengaku, jika dirinya telah menjelaskan Pergub 13 tahun 2011, tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim