Korupsi Ratusan Juta, Bendahara UPD DAPM Gerih Ditahan Kejaksaan Ngawi

Korupsi Ratusan Juta, Bendahara UPD DAPM Gerih Ditahan Kejaksaan Ngawi
(Doc: Kompas)

TerasJatim.com, Ngawi – Diduga melakukan korupsi, Lulik Indarti (LI), wanita 34 tahun, yang merupakan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, harus menjadi pesakitan aparat kejaksaan setempat.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Kurniawan Andi Nugroho mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka LI diduga tidak menyetorkan dana UPK DAPM ke bank untuk digulirkan kembali kepada kelompok simpan pinjam khusus.

“Tersangka LI bendahara DAPM dari tahun 2017 sampai tahun 2021, tetapi tidak menyetorkan sesuai dengan tupoksi. Dugaan kerugian negara mencapai Rp.600 juta sekian,” kata Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, kasus dugaan korupsi dana UPK DAPM itu terungkap, usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat. Penyidik Kejari Ngawi kemudian memulai penyelidikan sejak 6 Maret 2022 lalu.

“Penyidikan kita mulai sejak 6 Maret 2022. Ada 22 saksi yang kita mintai keterangan dari pengawas DAPM, dari ketua dan dari nasabah juga,” imbuhnya.

Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Ngawi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim