Korupsi Dana Pelanggan, 2 Pegawai PDAM Tirta Taman Sari Madiun Ditahan
TerasJatim.com, Madiun – Penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, menahan 2 orang karyawan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, atas kasus dugaan korupsi dana pelanggan rekening air pada PDAM Kota Madiun, Rabu (24/05/2023).
Kedua tersangka, masing-masing RE (30), yang merupakan kasir dan juga merangkap sebagai supervisor kasir, serta J (54), Kasubbag Pengendali Rekening.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan 2 alat bukti yang cukup, sekaligus telah sesuai dengan pemenuhan syarat subyektif dan obyektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 Ayat (1), dan (4) KUHAP.
Dicky menambahkan, kasus tersebut terjadi selama kurun waktu tahun 2022. Berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai Rp729 juta.
“Benar, hari ini kita melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air pada PDAM Kota Madiun,” ujarnya.
Guna proses penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Madiun untuk 20 hari ke depan.
Dicky memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini karena tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain. “Kita melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain,” pungkas dia. (Ew/Kta/Red/TJ/KBRN)