Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades Crabak Ponorogo Terancam Bui 20 Tahun
TerasJatim.com, Ponorogo – Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Jatim, menahan Danang Wijayanto (DW), Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung, Senin (09/12/2024) siang. Danang dijebloskan ke sel tahanan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019-2020.
Danang yang mengenakan baju batik dan rompi tahanan berwarna pink, langsung digelandang menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Kelas II-B Ponorogo.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, DW ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
Menurut Agung, modus operandi yang dilakukan DW, yakni menganggarkan sejumlah dana dari DD itu untuk sejumlah proyek fiktif. Tahun 2019 lalu, Desa Crabak mendapat DD sebesar Rp.783,6 juta dan tahun 2020 sebesar Rp.779,4 juta.
Dana tersebut oleh DW tidak digunakan untuk pembangunan proyek, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Peruntukannya itu ada untuk pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, terkait pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak, juga terkait pembangunan Bumdes. Dari perhitungan ahli BPKP Jatim, didapati kerugian keuangan negara sekitar Rp.343 juta,” ujar Agung.
“Jadi modusnya anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, memang diakui digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk apa tidak disebutkan secara spesifik,” tambah dia.
Agung menyebut, kasus tersebut dilakukan oleh DW seorang diri. Dari mulai perencanaan sejumlah proyek fiktif, memanipulasi nota pembelanjaan, maupun surat pertanggungjawaban (Spj).
Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ew/Kta/Red/TJ)