Korupsi Dana Bansos Covid, Ketua Forkom TPQ/TPA Bojonegoro Terancam Hukuman Mati

Korupsi Dana Bansos Covid, Ketua Forkom TPQ/TPA Bojonegoro Terancam Hukuman Mati

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, melakukan penahanan terhadap SDK (45), atas kasus korupsi dengan modus pungli bantuan sosial (Bansos) Penanggulangan Covid-19 Anggaran 2020, pada Jumat (29/10/2021).

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 100 saksi lebih terkait kasus korupsi bansos untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ/TPA) se Kabupaten Bojonegoro. Para saksi tersebut adalah pengelola TPQ/TPA yang tersebar pada 27 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, mengatakan, tersangka berinisial SDK (45), warga asal Ngrowo Kota Bojonegoro, selaku Ketua Forum Komunikasi (FK) TPQ/TPA Se-Kabupaten Bojonegoro.

“Tersangka SDK diduga terlibat serta andil dalam pemungutan liar (pungli) dan kini ditetapkan menjadi tersangka utama Kasus Bansos Covid-19 untuk TPQ/TPA di Bojonegoro. Tersangka SDK telah terbukti nyata melebihi kewenanganya dari juklak juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” ujar Kajari kepada para awak media di Aula Kejari Bojonegoro, Jumat siang.

Menurutnya, dalam kasus pungli Bansos TPQ/TPA ini, tersangka SDK dalam melakukan pungutan liar (setoran) kepada penerima manfaat Bansos Covid-19 untuk TPQ/TPA tidak hanya sendirian. Pasalnya TPQ/TPA tersetrktur dari tingkat kabupaten sampai tingkat Kecamatan.

“Jadi tersangka SDK ini tidak sendirian, tapi yang kita kejar tersangka utama. Sebab mereka di tiap tiap kecamatan juga ada yang membantu, jadi (kasus) ini masih akan kita kembangkan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Badrut, merinci Bansos Penanggulangan Covid-19 di Bojonegoro, dianggarkan oleh negara kurang lebih sekitar Rp14,2 miliar yang diperuntukan bagi 1.426 lembaga Islam yang tergabung dalam FK TPQ/TPA Se-Bojonegoro. Dari total 1.426 ini yang terealisasi sekitar 1.322 lembaga.

“Bansos yang dianggarkan oleh negara di Tahun 2020 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk TPQ/TPA Se-Bojonegoro. Tersangka SDK diduga telah merugikan negara sekitar Rp1,07 miliar,” jelas Badrut.

Badrut menyebut, modus yang dilakukan oleh tersangka SDK dan kawan-kawan ini adalah dengan cara memotong uang yang sudah masuk di rekening yayasan yang tersebar di yayasan lembaga Islam yang tersebar di 27 Kecamatan Bojonegoro.

Masih menurut dia, setiap lembaga mendapatkan bantuan Rp10 juta dengan proses pecairan bertahap sebanyak 4 kali. Tiap lembaga dipotong sekitar Rp1 juta.

“Selain memeriksa saksi dan menyita barang bukti, kami juga menyita barang bukti uang sebesar Rp308.088.000,- (Tiga ratus juta delapan puluh delapan ribu rupiah),” terang Badrut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka SDK kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Sebagai tersangka utama kasus pungli ini, SDK dijerat Pasal 2 ayat 2 subsider Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim