Warga Pacitan Jadi Korban Ancaman Pinjol? Lapor Saja Ke Sini!

Warga Pacitan Jadi Korban Ancaman Pinjol? Lapor Saja Ke Sini!

TerasJatim.com, Pacitan – Bagi masyarakat di Kabupaten Pacitan, Jatim, yang menjadi korban ancaman hingga intimidasi dari penyedia pinjaman online (pinjol), kini dapat melaporkan hal tersebut melalui aplikasi Pelayanan Terpadu Pacitan Tangguh (Patuh) dari Polres Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait kasus kejahatan pinjaman online ilegal, yang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

“Ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan,” ujarnya, di sela-sela peluncuran Aplikasi Patuh, yang sekaligus menyambut HUT Humas Polri ke-70, di Ruang Rupatama Mapolres setempat, Jumat (29/10/2021).

Adapun caranya, masyarakat yang hendak melakukan pengaduan hanya membuka aplikasi Patuh, dan memilih menu ‘Laporan Pengaduan Kejahatan Pinjaman Online’. Kemudian mengisi form laporan, yang diisi dengan data diri dan kronologi kejadian.

“Setelah laporan pengaduan itu masuk, Polisi segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi aduan dari masyarakat,” terang Kapolres.

Dalam aplikasi tersebut, selain terdapat menu pengaduan juga ada beragam menu lainnya, seperti pembuatan laporan polisi, pelayanan lalu lintas, SKCK, indeks kepuasan, perpustakaan online yang lengkap peraturan perundang-undangan dari tahun 1956-2021 hingga layanan Halo Polisi. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim