Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen

Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen

TerasJatim.com, Surabaya – Yogi Agung Prima, putra dari Wisnu Wardana (mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014), harus duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara jual beli plasma konvalesen.

Dalam perkara ini, Yogi Agung Prima tidak sendiri, melainkan ada 2 orang yang diduga ikut membantunya, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Keduanya diduga berperan mencarikan pembeli plasma konvalesen, dan diberi imbalan oleh Yogi sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per-pasien.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim mendakwa Yogi dengan Pasal 195 Undang-undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55, Ayat 1 KUHP.

JPU Hari menyebut, jika terdakwa Yogi saat bekerja sebagai pegawai Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya di bagian pengecekan kesehatan, diduga telah memperjual belikan plasma konvalesen seharga Rp2,3 hingga Rp3 juta.

“Terdakwa Yogi ini bekerja di bagian seleksi donor PMI Kota Surabaya memberi tahu Bernadya bahwa dirinya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien Covid-19 yang membutuhkan. Yogi mematok harga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta untuk setiap kantong plasma konvalesen,” ungkap Jaksa Rahmat, seperti dilansir RRI, Sabtu (30/10/2021).

Dalam praktiknya, sambung Rahmat, terdakwa Bernadya mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon. Bahkan ketika Yogi mematok harga, terdakwa Bernardya dan Mohammad Yusuf mengambil untung dari harga yang dipatok Yogi.

“Untuk satu kantong plasma konvalesen golongan darah O dipatok Rp3,5 juta dan golongan darah AB Rp5 juta,” paparnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Bernadya disebut 2 kali menerima order plasma konvalesen. Sedangkan Mohammad Yusuf tercatat 12 kali mendampingi calon donor dan mengaku sebagai keluarga pasien Covid-19.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Yogi berdalih tidak memperjual belikan plasma konvalesen tersebut. Melainkan uang yang diterimanya merupakan ucapan terima kasih dari pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma konvalesen sebagai terapi penyembuhannya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim