Kompak, Sepasang Kekasih di Pasuruan Jadi Maling Motor
TerasJatim.com, Pasuruan – Anggota Satreskrim Polres Pasuruan menangkap sepasang kekasih, masing-masing M. Agus Andriyanto (MAA), pria 29 tahun, dan pacarnya Siti Masrurotul Azizi (SMA), perempuan 23 tahun.
Kedua warga asal Grati, Kabupaten Pasuruan ini harus menjadi pesakitan polisi, usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah tempat berbeda.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang baru berpacaran selama 5 bulan terakhir.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku sudah 3 kali berhasil mencuri motor yang diparkir di sejumlah minimarket di lokasi berbeda, diantaranya di Grati, Sidoarjo dan Bangil.
Hanya saja, aksi keempatnya justru apes. Saat beraksi di Alfamidi di wilayah Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, aksi keduanya dipergoki kasir hingga dikejar warga.
“Dari hasil pengembangan, pelaku ini sudah tiga kali berhasil mencuri sepeda motor dengan sasaran di depan minimarket. Dan aksi keempatnya ketahuan kasir Alfamidi,” kata AKBP Bayu, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (22/01/2024) pagi.
Kapolres menambahkan, dalam aksinya kedua pelaku ini berbagi peran. Pelaku laki-laki bertugas sebagai pemetik, sementara pacarnya bertugas melihat situasi sekeliling.
“Dalam aksinya pelaku menggunakan sarana kunci T,” ungkap Kapolres.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, STNK, kunci T, pakaian pelaku dan barang bukti lain.
“Terhadap kedua pelaku, kami akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya. (Ea/Kta/Red/TJ)