Kompak Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih di Bungah Gresik Masuk Bui Bareng

Kompak Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih di Bungah Gresik Masuk Bui Bareng

TerasJatim.com, Gresik – Kompak mengedarkan sabu bareng-bareng, sepasang kekasih, Rifqi Robethoh Akbar (20), pemuda asal Desa Cangaan Kecamatan Ujung Pangkah dan pacarnya, Putri Hardiyanti (22), asal Desa Dalegan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Jatim, harus merasakan pengapnya sel tahanan polisi setempat.

Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Bungah di depan sebuah minimarket di Desa Bungah, pada Minggu (04/04/21) petang lalu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran menjelaskan, penangkapan terhadap kedua sejoli tersebut bermula saat anggotanya tengah melakukan kring di titik rawan tindak pidana.

Saat mendapat informasi adanya muda mudi yang gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian mendekatinya. Menjelang petang di depan minimarket masuk Desa Bungah, petugas melihat sejoli sedang duduk mesra di atas motor seperti sedang menunggu seseorang.

“Lantas petugas mendatanginya dan dilakukan penggeledahan. Awalnya keduanya sempat berdalih sedang menunggu teman,” jelas Sujiran, Selasa (06/04/21).

Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti sabu di dalam saku celana kanan depan pemuda bertato ini.

“Ditemukan bekas bungkus rokok warna merah di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil terdapat sabu siap edar, dengan berat timbang masing-masing 1 gram bruto dan 0,14 gram bruto,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya, sepasang kekasih ini pun digelandang ke Mapolsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain barang bukti siap edar, dari kedua pelaku juga diamankan satu unit motor matic warna hitam Nopol W 2021 DD serta 2 telepon seluler warna biru,” sambung Sujiran.

Dari keterangan pelaku, diperoleh informasi jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang dengan sistem ranjau di jalan raya Bungah – Sidayu.

Atas perbuatannya, kini 2 sejoli tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim