Keroyok Dokter, 3 Oknum LSM di Banyuwangi Diciduk

Keroyok Dokter, 3 Oknum LSM di Banyuwangi Diciduk

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kasus pengeroyokan terhadap seorang dokter di RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi Jatim yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga oknum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, termasuk Polda Jatim.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada 27 Juli 2020, tengah malam lalu, di RSUD Blambangan Banyuwangi.

Terbaru, tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah MTH alias Hariri (34), warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi dan HAR (34), warga Desa Karangrejo Selatan Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi. Sebelumnya polisi juga telah mengamankan SUB (37), warga Dusun Krajan Desa Telemung Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan, menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut bermula saat pasien bernama Sunari dibawa ke UGD RSUD Blambangan Banyuwangi dan ditangani oleh dokter jaga. Dari hasil diagnosa disebutkan bahwa pasien disarankan untuk rawat jalan.

Tetapi para anggota LSM yang mengantarkan pasien ini tidak terima, dan meminta agar si pasien menjalani rawat inap (opname). Namun permintaan tersebut ditolak oleh dokter jaga. Melihat hal itu, salah seorang anggota dari LSM GMBI berinisial MRT menghubungi Ketua GMBI berinisial SUB. Sesaat kemudian, datang sejumlah orang dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap dr MKM.

“Kronologinya, pada 27 Juli 2020 malam, datang pasien di UGD RSUD Blambangan Banyuwangi untuk berobat. Kebetulan waktu itu yang menerima pasien adalah dokter YN. Sedangkan dokter MKM juga berada di UGD dan saat itu menangani pasien lain,” jelas Pitra, Senin (10/08/20).

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter YN, bahwa pasien Sunari ini dinyatakan rawat jalan atau boleh pulang sekitar pukul 23.50 WIB. Kemudian datang sekelompok orang yang menggunakan seragam sama, yakni warna lorek-lorek kombinasi abu-abu dan kuning, yang diperkirakan berjumlah 10 orang,” sambung Pitra.

Pitra menambahkan, dengan nada kasar sejumlah oknum LSM ini menanyakan keputusan dokter yang memulangkan pasien. Mengetahui hal tersebut, dokter MKM datang menghampiri dengan tujuan untuk memberi penjelasan.

Setelah sempat cekcok mulut, sejumlah anggota LSM ini lalu mengeroyok dokter MKM hingga mengakibatkan rasa sakit pada punggung dan kepalanya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah ponsel, jaket jeans, sejumlah kartu tanda anggota GMBI, sepatu dan baju GMBI. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 jo 351 dan/atau jo 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim