Tertangkap Warga, Maling Motor di Gedangan Sidoarjo Babak Belur

Tertangkap Warga, Maling Motor di Gedangan Sidoarjo Babak Belur

TerasJatim.com, Sidoarjo – Nasib apes dialami oleh Sahrul (33), warga asal Jalan Banowati RT009/003 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya ini. Belum sempat menikmati hasil curiannya, dia harus berurusan dengan aparat kepolisian di Sidoarjo.

Sahrul, tertangkap basah saat mencuri sebuah motor Honda Vario Nopol S 5106 OC milik warga Desa Tebel Kecamatan Gedangan Sidoarjo. Tak ayal, muka Sahrul harus babak belur usai dihajar sejumlah warga yang menangkapnya, pada Minggu (09/08/20) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com, awalnya Sahrul bersama 2 temannya berusaha menggondol motor milik Yaskur Hadi (25), yang saat itu sedang diparkir di depan kamar kos yang berada di gang kecil. Saat itu Yaskur (korban) sedang tertidur di dalam kamar kosnya.

Namun dasar apes, saat motor akan dibawa kabur oleh Sahrul, tiba-tiba roda depan motor korban masuk ke sebuah parit lantaran gangnya terlalu kecil.

“Mereka (para pelaku) bertiga mas. Saat roda depan masuk parit, rekan pelaku membantu mengangkatnya,” ucap Edi Widodo (37), warga setempat, kepada TerasJatim.com, Senin (10/08/20).

Edi menambahkan, saat dipergoki, para pelaku berusaha kabur. Dengan berusaha memegangi motor korban, Edi berteriak maling. Warga pun berdatangan ke lokasi kejadian untuk melakukan pengejaran. Hingga akhirnya warga berhasil menangkap Sahrul, salah satu pelaku.

Terpisah, Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko, membenarkan kasus tersebut. “Beruntung petugas kami segera datang, dan langsung mengamankan pelaku dari sasaran amuk warga,” terang Heri, Senin (10/08/20) sore.

Heri menuturkan, selain seorang tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sebuah kunci leter T yang digunakan untuk mencuri, dan satu unit motor milik korban sebagai barang bukti. Sementara kedua rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui petugas, kini masih dalam pengejaran.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim