Kerap Nonton Video Porno, Kakek di Bojonegoro ‘Goyang’ Cucu Hingga 3 Kali

Kerap Nonton Video Porno, Kakek di Bojonegoro ‘Goyang’ Cucu Hingga 3 Kali

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sudah jatuh tertimpa tangga, barangkali itu kata pepatah yang tepat untuk menggambarkan nasib Bunga, gadis 17 tahun, asal Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegroro Jatim.

Bunga, yang mengalami keterbelakangan mental ini menjadi korban tindakan biadab SWT, pria 45 tahun. Tak hanya sekali, Bunga harus melayani nafsu bejat SWT hingga 3 kali.

Ironisnya, pelaku tak lain adalah kakek kandung korban sendiri yang mengaku ketagihan film porno yang sering ditontonnya. Hingga mengakibatkan pelaku tidak bisa menahan birahi walaupun terhadap cucu kandungnya sendiri tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menyebutkan, aksi tak senonoh pelaku terjadi pada Kamis (03/12/20) pagi. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban dengan makanan, lalu merayu untuk nonton film porno bareng saat ibu korban sedang di pasar.

“Awalnya korban diajak menonton film porno, lalu pelaku yang adalah kakek kandung korban sendiri melakukan tindakan pencabulan di rumahnya saat ibu korban tidak di tempat,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres setempat, Senin (18/01/21).

Aksi kakek bejat ini, kata Eva Guna, pertama kali dilaporkan ke petugas kepolisian oleh ibu korban yang curiga melihat kejanggalan sikap korban yang berubah tidak seperti biasanya.

“Ibu korban curiga, karena melihat gelagat perubahan sikap anaknya yang tidak seperti sebelumnya. Kemudian korban ditanya dan mengaku telah dicabuli pelaku. Akhirnya ibu korban tersebut melapor,” jelasnya.

Ditanya wartawan apakah korban saat ini tengah dalam keadaan hamil akibat peristiwa tersebut, Kapolres memastikan bahwa korban tidak sedang berbadan dua. “Enggak enggak (hamil). Korban akan mendapat pendampingan selama proses hukum, ada lembaga yang menangani itu,” terangnya.

Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, sang kakek bejat itu kini telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat dengan Pasal 76 dan 21 UU Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim