Kepala Daerah ke Luar Negeri Harus Bawa Manfaat Untuk Daerahnya

Kepala Daerah ke Luar Negeri Harus Bawa Manfaat Untuk Daerahnya

TerasJatim.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat izin Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Namun ia menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri hanya dalam rangka urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakatnya.

“Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Tjahjo, usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (22/07/19).

Tjahjo menambahkan, pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin. Pihaknya tidak akan menghambat, namun Kemendagri harus koordinasi dengan Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfaatnya untuk daerah dan masyarakat. Hal itu mengingat karena kepergiannya menggunakan anggaran uang rakyat.

“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja. Kalau itu penting, silahkan tidak masalah,” ujar Tjahjo, seraya mengemukakan, ada kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri.

Ia mempertanyakan, kalau sering ke luar negeri, kapan kepala daerah itu bekerja untuk rakyatnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim