Kenal di Facebook, Pria asal Nganjuk ini Tipu Wanita asal Dander Bojonegoro

Kenal di Facebook, Pria asal Nganjuk ini Tipu Wanita asal Dander Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – SA, perempuan 37 tahun, asal Kecamatan Dander Bojonegoro Jatin, harus kehilangan sepeda motornya di daerah Temayang kabupaten setempat, gara-gara ditipu oleh lelaki asal Nganjuk yang dikenalnya melalui Facebook (Fb).

Kapolsek Temayang, AKP Margono menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan pelaku NG alias Ari Putra Herlambang alias Bagus Sajiwo alias Jemblung (44), warga Dusun Bedingin Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk berkenalan melalui FB 2 minggu lalu.

Selanjutnya keduanya janjian untuk bertemu di terminal Bojonegoro pada hari Minggu (03/12) sekira pukul 10.00 WIB.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban dengan dalih untuk dikenalkan ke keluarganya di daerah Caruban Madiun.

“Tetapi setelah sampai di Desa/Kecamatan Temayang, tepatnya di warung bakso depan Puskesmas Temayang pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM BRI,” terang Margono.

Namun setelah ditunggu hingga petang hari, pelaku tidak kunjung kembali. Kesal dan merasa tertipu, SA akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Temayang sekira pukul 19.00 WIB.

Mendapat laporan, pihak Unit Reskrim Polsek Temayang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya semalam, tepatnya Senin pagi (04/12) petugas berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti motor di kontrakannya.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kemlaten Kecamatan Karangpilang Surabaya beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Tetapi plat nomornya telah diganti oleh pelaku,” lanjut Margono.

Namun setelah dicocokkan nomor kerangka dan nomor mesin motor jenis Vario 125 tahun 2013 dengan BPKB milik korban, ternyata sama dengan bukti dokumen foto copy BPKB sebagai salah satu dokumen pelengkap saat melapor di Mapolsek Temayang.

“Selain barang bukti motor, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 buah tas wanita berwarna biru dan 1 buah dompet kecil warna merah,” terangnya lebih lanjut.

Kini, pelaku penipuan yang diduga lihai ini telah meringkuk di tahanan Mapolsek Temayang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim