Keluar dari Bui, 3 Warga Pakistan Dideportasi

Keluar dari Bui, 3 Warga Pakistan Dideportasi

TerasJatim.com, Surabaya – Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, mendeportasi 3 orang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menjelaskan, ketiga WNA asal Pakistan tersebut merupakan ex-tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP,” ujar Verico, Jumat (05/01/2024).

Menurutnya, ketiga WN Pakistan tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand). Dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan) dengan dikawal oleh 4 petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.

Mereka dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim